Tragedi pembunuhan mahasiswi di Mataram: Berkas lengkap, pelaku siap disidang!

Giovanni Riung
Rabu, 23 September 2026
HUKRIM 0 49
2 menit membaca

PRIORITAS, 23/9/26 (Mataram): Kasus pencurian berdarah yang menewaskan seorang mahasiswi berinisial NDR di Kota Mataram telah memasuki babak baru. Pasalnya, jaksa peneliti menyatakan berkas perkara tersangka HK (18) lengkap atau P-21.


Penetapan status berkas lengkap ini meluncur langsung ke penyidik kepolisian pada Rabu (23/9/2026).

Penyidik siap melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Kamis (24/9/2026). Pelimpahan tahap dua ini menandai kesiapan perkara untuk maju ke meja hijau. “Iya, berkasnya sudah P-21. Sementara baru itu informasinya dan sedang dikoordinasikan untuk pelimpahan tahap dua,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya.

Rekonstruksi 44 Adegan Perjelas Skenario Pembunuhan Tunggal

Selanjutnya, tim penyidik menggelar rekonstruksi 44 adegan guna memperkuat pembuktian perkara. Penyidik menggelar peragaan ulang tersebut di tiga lokasi berbeda, termasuk kamar indekos korban di Gomong Sakura.


Tersangka HK memeragakan aksi nekat mencekik serta membekap korban menggunakan bantal hingga tewas.

Usai melumpuhkan korban, tersangka langsung membawa kabur dua unit ponsel, sepeda motor, dan kunci kamar. “Kalau tidak ada halangan, tahap dua rencananya Kamis besok,” tambah Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra.

Penyidik Jerat Tersangka Menggunakan Pasal Berlapis

Sementara itu, polisi tidak menemukan indikasi tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan tersangka HK. Rekonstruksi maupun Berita Acara Pemeriksaan murni menunjukkan aksi pencurian dengan kekerasan secara tunggal.

Oleh karena itu, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait pencurian berujung maut.

Tersangka juga menghadapi dakwaan atas kepemilikan senjata tajam serta penganiayaan berat. Akibat perbuatan kejam tersebut, tersangka HK kini terancam hukuman penjara bertahun-tahun. (P-*Ant/Gio R)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan