
Polisi Musnahkan Narkoba dan Liquid Vape Berbahaya di Batam (Boly).PRIORITAS, 17/9/26 (Batam): Tim gabungan meringkus 15 tersangka jaringan peredaran gelap narkotika di Kota Batam pada Kamis (17/9/2026). Bahkan, petugas menghancurkan seluruh barang bukti senilai Rp540,6 juta di Lapangan Mapolresta Barelang Kepulauan Riau. “Berdasarkan hitungan penyidik, aksi pemusnahan barang bukti ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi di Batam.
Sementara itu, petugas memusnahkan 164 unit liquid vape mengandung etomidate, 98,42 gram sabu, ekstasi, serta ganja. Sebab, peredaran zat adiktif jenis baru mengancam keselamatan generasi muda di wilayah Kepulauan Riau. Selain itu, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi mengonfirmasi penangkapan 11 laki-laki dan 4 perempuan tersangka. “Pengungkapan jaringan ini terlaksana atas kolaborasi erat dengan Bea Cukai Batam serta informasi aktif dari warga,” tambahnya di Mapolresta Barelang.
Selanjutnya, jaksa menjerat para tersangka menggunakan Undang-Undang Narkotika juncto KUHP baru berancaman 20 tahun penjara. Oleh karena itu, penyidik menerapkan denda maksimal Rp2 miliar guna memberikan efek jera bagi para pengedar. Penerapan sanksi hukum berat ini memutus rantai pendistribusian cairan vape beracun di kawasan pesisir.
Bukan hanya itu, perwakilan BNN, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan LSM Granat menyaksikan langsung proses pemusnahan barang haram. Di sana, petugas memasukkan cairan etomidate serta barang bukti sabu ke dalam wadah pemusnahan resmi. Sebab itu, sinergi antarlembaga menjamin transparansi penegakan hukum perkara narkotika di Kota Batam.
Petugas Bea Cukai Batam memperketat pengawasan jalur masuk barang impor di pelabuhan. Aparat Polresta Barelang mendalami keterlibatan jaringan luar negeri dalam pasokan liquid vape etomidate. (P-Boly)