
Menteri Sosial sekaligus Ketua Panitia Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Gus Ipul. (Dok/MetroTV)PRIORITAS, 17/9/26 (Jakarta): Menteri Sosial sekaligus Ketua Panitia Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, membantah kabar tentang dugaan aliran uang suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor ke pelaksanaan Muktamar NU 2026.
Gus Ipul menegaskan kasus yang kini KPK tangani itu tidak berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar NU. Panitia menggelar agenda tersebut di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.
“Kita percayakan kepada KPK bekerja dengan profesional dengan ketentuan yang berlaku. Kita sangat menghormati itu dan kita mendukung penuh. Terkait hal-hal yang lain, kita tunggu penjelasan resmi,” kata Gus Ipul, Kamis (17/9/26).
Kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor sebelumnya menyeret nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang juga merupakan tokoh NU. KPK menangkap empat orang yang memiliki kedekatan dengan Nusron dan menetapkan keempatnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Belakangan, muncul isu yang menyebut para tersangka mengalirkan uang suap untuk membiayai pelaksanaan Muktamar NU.
Menanggapi rumor tersebut, Gus Ipul meminta publik tidak mengaitkan kasus hukum itu dengan Muktamar NU tanpa bukti yang jelas.
“Saya pastikan tidak ada kaitannya kasus yang sedang ramai dibicarakan ini dengan Muktamar NU,” ujar Sekjen PBNU demisioner itu.
Gus Ipul kembali menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang KPK jalankan. Ia meminta masyarakat mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada lembaga antirasuah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Gus Ipul, pihak terkait perlu menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan keterangan resmi agar publik tidak menarik kesimpulan yang keliru.
Sebelumnya, Beritasatu.com melaporkan KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor.
Empat tersangka di antaranya ialah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Keterangan mengenai perkara tersebut menyebut keempat nama itu sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Empat tersangka lainnya yakni Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami aliran uang dan alur perintah dalam kasus dugaan suap tersebut. (P-Zamir)