
Rumah pasutri di Bogor yang terjerat kasus wanprestasi. (Dok. Istimewa)PRIORITAS, 5/2/26 (Bogor): Sengketa kerja sama pembiayaan usaha menyeret pasangan suami istri di Bogor setelah kuasa hukum melayangkan somasi atas dugaan wanprestasi investasi. Nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp155 juta.

Somasi dilayangkan Kantor Hukum MHS & Co. melalui surat bernomor 02/MHS&Co./Smsi/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada LDZ dan RPW terkait dugaan tidak terpenuhinya kewajiban dalam perjanjian kerja sama usaha.
Kuasa hukum MHS & Co., MHS, SH, menyampaikan somasi diajukan atas nama klien berinisial EM, seorang jurnalis berdomisili Jakarta Timur.

Pihak kuasa hukum menyebut kerja sama investasi bermula pada 20 Juni 2025 di kawasan Bogor Utara.
Dalam perjanjian awal, EM disebut menyerahkan dana talangan usaha dalam dua tahap. Tahap pertama senilai Rp50 juta, kemudian Rp40 juta pada tahap berikutnya.
Total dana yang digelontorkan mencapai Rp90 juta. Kesepakatan tersebut mencantumkan janji keuntungan 10 persen setiap bulan dengan jaminan satu unit kendaraan.
Pihak kuasa hukum menyebut pembayaran keuntungan mulai tersendat sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Nilai kewajiban yang belum diselesaikan disebut mencapai Rp155 juta, mencakup modal awal serta akumulasi keuntungan.
Kuasa hukum menilai upaya pengembalian dana telah dilakukan klien berulang kali. Namun, penyelesaian disebut belum terealisasi.
“Klien kami telah beberapa kali meminta pengembalian dana, namun pihak terlapor diduga terus mengulur waktu dengan menawarkan pergantian unit kendaraan sebagai jaminan,” ujar MHS dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (5/2/26).
Pihak kuasa hukum juga menyoroti status kendaraan yang disebut menjadi jaminan.
Sejumlah unit mobil, antara lain Honda Jazz, Toyota Altis, Honda Brio, hingga Mitsubishi XForce, diduga bukan milik pribadi pihak terlapor. Kendaraan tersebut disebut berasal dari vendor atau perusahaan rental.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan risiko hukum tambahan bagi pihak investor. Kuasa hukum menilai klien berpotensi terseret persoalan kepemilikan aset pihak ketiga.
Somasi memberikan batas waktu hingga 10 Februari 2026 kepada LDZ dan RPW untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran secara penuh.
Apabila kewajiban tidak dipenuhi, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui jalur perdata maupun pidana.
Hingga laporan ini disusun, pihak LDZ dan RPW belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum memperoleh respons.
Penelusuran alamat sesuai data kependudukan juga belum membuahkan hasil. Kerabat keluarga menyebut LDZ sudah lama tidak tinggal di alamat yang tercantum dalam dokumen identitas.
Informasi serupa disampaikan penghuni di alamat lain yang pernah dikaitkan dengan LDZ. Mereka menyebut LDZ jarang berada di lokasi tersebut dalam beberapa waktu terakhir.
Perkara ini masih berada pada tahap somasi dan belum masuk proses persidangan. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum berkekuatan tetap. (P-Khalied M)

