
Gerbang kawasan Summarecon Bogor, Jawa Barat. (Dok. Summarecon Bogor)PRIORITAS, 21/9/26 (Jakarta): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (21/9/26).

Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tindakan hukum di lapangan masih berjalan secara intensif. “Hari ini, Senin (21/9/26), penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor Summarecon Bogor. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Perkara korupsi kakap ini mencuat setelah tim penindak KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Operasi tersebut menyasar praktik suap pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bogor.
Hanya berselang sehari pasca-OTT, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Skandal ini menyeret pejabat tinggi kementerian, kepala daerah, petinggi korporasi, hingga politisi nasional.
Daftar tersangka dalam kasus suap ATR/BPN ini adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dan Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Selain itu ada juga Rizal Pahlevi, pihak swasta yang diduga menjadi perantara Summarecon, Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, Fahd El Fouz (Fahd Arafiq), Ketua DPP Partai Golkar, serta Erwin dan Muhammad Fakhry, pihak swasta.
KPK mengidentifikasi bahwa Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga bertindak sebagai orang kepercayaan dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Sebelum menyisir kantor Summarecon Bogor, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan maraton di sejumlah lokasi strategis sepanjang pekan lalu.
Pada 17 September 2026, KPK menggeledah ruang kerja tiga Dirjen di Kementerian ATR/BPN, yakni ruangan Lampri, Virgo Eresta Jaya, dan Asnaedi. Lembaga antirasuah menegaskan tidak melakukan penggeledahan di ruang menteri Nusron Wahid.
Tanggal 18 September 2026, penyidik menggeledah rumah pribadi Lampri di Bekasi serta kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Dari penggeledahan di Jakarta Timur tersebut, KPK menyita dokumen krusial berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), catatan keuangan perusahaan, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
Penggeledahan di Bogor tersebut dilanjutkan pada Senin (21/9/26) hari ini. Pihak KPK berharap dapat melengkapi berkas perkara serta memperkuat alat bukti keterlibatan para tersangka. (P-Ant.ht)

