Lompat ke konten
Sabtu, 17 Oktober 2026
Breaking
EKBISNASIONALEkonomiKeuanganUMKM

OJK setujui penggabungan 117 BPR dan BPRS menjadi 33 lembaga

Herling Tumbel3 menit baca
Bagikan
OJK setujui penggabungan 117 BPR dan BPRS menjadi 33 lembaga
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Courtesy: Antara)

PRIORITAS, 17/10/26 (Jakarta): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau terhadap penggabungan atau merger 117 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) menjadi 33 lembaga.

Langkah konsolidasi ini tercatat sepanjang tahun berjalan hingga September 2026, sementara ratusan BPR/BPRS lainnya masih mengantre dalam proses perizinan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa proses konsolidasi antar-lembaga keuangan ini masih terus bergulir dan jumlahnya diprediksi akan terus bertambah.

Saat ini, tercatat lebih dari 200 BPR/BPRS lain yang sedang berada dalam proses pengurusan izin penggabungan.

Dian menegaskan bahwa menyusutnya jumlah kelembagaan ini bukan berarti ada penutupan usaha atau operasional perbankan. Entitas yang bergabung akan mengalami perubahan status hukum menjadi kantor cabang dari bank hasil merger.

Melalui penguatan modal dan manajemen baru, kualitas pelayanan kepada nasabah dipastikan tidak berkurang, melainkan diproyeksikan tumbuh lebih optimal.

Implementasi aturan konsolidasi baru

Kebijakan restrukturisasi ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkokoh fundamental industri perbankan nasional. Langkah merger ini diwajibkan bagi BPR/BPRS yang berada di bawah kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali (PSP) yang sama atau berbasis grup.

Aturan baku ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.

Menurut Dian, dampak positif dari konsolidasi ini mencakup aspek meluas, mulai dari peningkatan efisiensi operasional, penguatan struktur permodalan, perbaikan sistem tata kelola, peningkatan manajemen risiko, hingga perluasan kapasitas layanan dan kualitas fungsi intermediasi perbankan.

Kendati demikian, evaluasi menyeluruh dan berkesinambungan tetap diperlukan karena proses ini membutuhkan waktu untuk menghasilkan dampak yang maksimal.

Tantangan BPR/BPRS

Di sisi lain, OJK memetakan sejumlah tantangan yang masih harus dihadapi oleh industri BPR/BPRS dalam masa transisi ini. Beberapa poin krusial yang memerlukan perhatian bersama.

Poin-poin tersebut meliputi penguatan modal inti, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), adaptasi teknologi informasi, serta kecakapan dalam mengelola kualitas kredit di tengah dinamika ekonomi global yang fluktuatif.

Dilansir dari Antara, BPR diharapkan mampu meningkatkan daya saing tanpa menghilangkan jati dirinya yang dekat dengan masyarakat lokal dan sektor UMKM.

Kinerja keuangan BPR/BPRS tetap stabil

Mengenai performa bisnis, OJK menilai kondisi industri BPR/BPRS secara umum masih menunjukkan pertumbuhan yang sehat dan terjaga dengan baik.

Berdasarkan data per Agustus 2026, sektor ini mencatatkan pertumbuhan positif pada tiga indikator utama secara tahunan (year on year/yoy) yaitu aset tumbuh sebesar 3,22 persen (yoy), dana pihak ketiga (DPK) meningkat 3,14 persen (yoy), dan penyaluran kredit naik 3,37 persen (yoy).

Dian menambahkan, karakteristik dan model bisnis BPR/BPRS berbeda secara fundamental dengan bank umum, sehingga penilaian kinerjanya harus dilihat secara proporsional.

Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya proses konsolidasi ini demi memastikan kesehatan finansial dan daya saing industri BPR/BPRS berjalan secara berkelanjutan. (P-Ant/ht)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami