Tegas, per Juli OJK cabut izin 10 bank

Armin Mandika
Rabu, 29 Juli 2026
EKBIS 0 166
2 menit membaca

PRIORITAS, 29/7/26 (Jakarta): Per Juli 2026, sebanyak 10 bank tutup. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha salah satu bank di Depok, Jawa Barat.

Dimana OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat. Berdasarkan Keputusan Nomor KEP-57/D.03/2026, penutupan tersebut efektif per 16 Juli 2026.

“Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya,” sebut OJK dalam pengumumannya seperti dikutip CNN Indonesia.

Tak hanya itu, pada Juli 2026, OJK juga telah mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur per 3 Juli 2026 dan PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta per 7 Juli 2026.

Bahkan rentang waktu Januari hingga Juni 2026, OJK pun telah mencabut izin usaha sejumlah BPR lainnya, di antaranya PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat yang dicabut izinnya per 7 Januari 2026, disusul PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur pada 27 Januari 2026.

Kemudian Februari 2026, pencabutan izin dilakukan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari 2026 serta PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali pada 18 Februari 2026.

Adapun Maret, PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat juga dicabut izinnya efektif 9 Maret 2026 dan PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat pada 31 Maret 2026.

Sementara pada Juni, OJK mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha di Jawa Tengah per 25 Juni 2026.

Adanya pencabutan izin tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum. OJK juga menegaskan proses penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut OJK.

Adapun direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari masing-masing BPR yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.(P-*/am)

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025