PRIORITAS, 30/8/26 (Jakarta): Selain menetapkan sebanyak 45 orang di antaranya sebagai tersangka terkait kerusuhan usai unjuk rasa penyampaian pendapat di muka umum di sekitar gedung DPR/MPR pada Kamis (27/8/26) lalu, penyidik Polda Metro Jaya juga mendapati fakta hukum adanya klaster yang berperan sebagai penggerak serta penyandang dana, serta klaster yang bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.
Selengkapnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan proses penyidikan, pihak kepolisian memetakan para pelaku ke dalam enam klaster peran.
"Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8/26) lalu.
Kemudian dia merinci klaster pertama merupakan kelompok anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) sebanyak 153 orang yang telah diserahkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pendalaman lanjutan.
"Kelompok anak tersebut terdiri atas 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, dan 10 orang berusia 18 tahun, dengan tiga orang di antaranya berjenis kelamin perempuan," paparnya.
Selanjutnya klaster kedua meliputi 91 orang dewasa yang masuk dalam kategori perusuh biasa. Sementara itu, klaster ketiga terdiri dari 71 orang yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan pascaunjuk rasa, dengan 45 orang di antaranya telah berstatus tersangka.
Lalu, klaster keempat mencakup tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan dan seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Klaster kelima dan keenam
Di samping keempat kelompok tersebut, penyidik mendapati fakta hukum adanya klaster kelima yang berperan sebagai penggerak serta penyandang dana, serta klaster keenam yang bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.
"Penyidik juga sedang mendalami pihak-pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk kegiatan melawan hukum. Hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkap Iman.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka, antara lain perusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang maupun barang, melakukan kekerasan secara berkelompok di muka umum, menimbulkan kekacauan, serta membawa senjata tajam.
Namun Iman menegaskan, demikian Antara, kepolisian tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di muka umum selama dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab tanpa merusak fasilitas publik maupun mengancam keselamatan warga.
"Polda Metro Jaya tidak mentoleransi segala perbuatan yang mengganggu ketertiban umum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak membawa benda membahayakan saat berunjuk rasa," tegas Iman Imannudin. (P-*/jr)








