Wakil Gubernur Sulut, Dr Victor Mailangkay keluarkan surat edaran ke seluruh bupati dan walikota kota se-Sulut untuk tingkatkan kewaspadaan.
PRIORITAS, 15/10/26 (Manado): Akibat ancaman pencemaran udara karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sulawesi Utara (Sulut), pemerintah provinsi mengimbau masyarakat menggunakan masker.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH, telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sulut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak penurunan kualitas udara sekaligus mengimbau masyarakat menggunakan masker yang mampu menyaring partikel halus.
Dalam surat edaran Nomor 100.3.4/26.5816/Sekr-Dinkes tertanggal 14 Oktober 2026, disebutkan bahwa hasil pemantauan menunjukkan parameter partikulat halus PM2.5 mencapai nilai 197, sedangkan PM10 berada pada angka 109.
Resiko gangguan kesehatan
Tingginya partikulat di udara tersebut mengindikasikan potensi risiko gangguan kesehatan, terutama pada saluran pernapasan.
Berdasarkan data pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Rabu (14/10/26) pukul 08.00 WITA, kualitas udara di Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, tercatat berada pada angka 197 atau masuk kategori tidak sehat.
Peningkatan partikulat diduga berkaitan dengan asap kebakaran hutan dan lahan, termasuk kebakaran di kawasan Gunung Lokon dan Gunung Klabat. Namun, perkembangan serta sebaran dampak asap masih perlu terus dipantau oleh instansi terkait.
Pantau kualitas udara
Provinsi Sulawesi Utara meminta pemerintah kabupaten dan kota tidak hanya memantau perkembangan kualitas udara, tetapi juga aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat secara cepat dan berkala berdasarkan data resmi.
Salah satu langkah yang ditekankan adalah penggunaan masker respirator yang memenuhi standar dan mampu menyaring partikel halus, khususnya bagi masyarakat yang harus beraktivitas di luar ruangan di wilayah terdampak asap atau dengan kualitas udara buruk.
Surat edaran itu juga mengingatkan bahwa masker kain maupun masker bedah tidak memberikan perlindungan yang setara dengan masker respirator terhadap partikel halus PM2.5.
Masyarakat kurangi di luar ruangan
Selain penggunaan masker, masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama kegiatan fisik berat, selama kualitas udara berada pada kategori tidak sehat atau lebih buruk.
Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit paru-paru, penyakit jantung, atau gangguan kesehatan lainnya. Kelompok ini diminta membatasi paparan asap dan menghindari aktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara memburuk.
Dinas Kesehatan kabupaten dan kota diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan bertambahnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), iritasi mata, sesak napas, dan keluhan lain yang berkaitan dengan paparan asap.
Puskesmas, rumah sakit, serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat pencemaran udara.
Di sisi lain, pemerintah daerah diminta menyesuaikan kegiatan masyarakat dengan perkembangan kualitas udara.
Pengelola sekolah, tempat kerja, fasilitas pelayanan publik, dan penyelenggara kegiatan masyarakat, dikutip Sulut1news.com, didorong menyesuaikan aktivitas luar ruangan berdasarkan kondisi udara dan kesehatan masyarakat.
Tidak hanya berfokus pada dampak kesehatan, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam memantau titik api, menangani kebakaran, dan mencegah meluasnya karhutla. (P-*/wr)








