Lompat ke konten
Kamis, 15 Oktober 2026
Breaking
HUKRIM

3 Unit Mobil Angkut Miras Ilegal, Ditangkap Polisi di Batam

Giovanni Riung1 menit baca
Bagikan
3 Unit Mobil Angkut Miras Ilegal, Ditangkap Polisi di Batam
Tiga armada yang disita petugas mengangkut miras di Batam (Boly).

PRIORITAS, 15/10/26 (Batam): Dugaan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal di kawasan Batam, Kepulauan Riau, Selasa (13/10/2026) digagalkan oleh Polresta Barelang. Tiga unit kendaraan yang sarat muatan barang haram tersebut disita petugas.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga armada tersebut disinyalir membawa pasokan miras ilegal di wilayah Batam.

​Adapun tiga armada yang disita petugas terdiri atas satu unit Daihatsu Grand Max bernomor polisi BP 8923 YD, serta dua unit truk Mitsubishi Colt Diesel dengan pelat nomor BM 9047 KU dan BA 9833 OU.

​Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, membenarkan jajarannya telah melakukan penindakan terhadap ketiga kendaraan pengangkut miras ilegal tersebut.

​"Benar, ada penangkapan tersebut dan saat ini proses hukumnya sedang berlanjut," tegas Agung saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2026).

​Meskipun kendaraan dan muatannya sudah diamankan, kepolisian belum merinci secara detail total jumlah barang bukti miras yang disita, pemilik armada, maupun status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

​Saat ini seluruh barang bukti tiga unit mobil beserta muatannya telah dikandangkan di Mapolresta Barelang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami dalang di balik jaringan pengiriman miras ilegal tersebut. (P-Boly)

Komentar

Rekomendasi untuk Anda

Pasang iklan Anda di sini

Jangkau pembaca Berita Prioritas melalui salah satu kanal berita paling aktif di wilayah ini.

Email Kami