PRIORITAS, 15/10/26 (Jakarta):
Ke depan, pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan uang pensiun melalui koperasi. Namun, wacana tersebut masih menghadapi persoalan mekanisme dan regulasi. Sementara Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan usulan pembayaran gaji PNS lewat koperasi telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedangkan PT Taspen (Persero) menyebut aturan yang berlaku belum mengakomodasi penyaluran pensiun melalui koperasi.
Menkop menyampaikan perkembangan tersebut seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Rabu (14/10/26) kemarin.
Ferry mengatakan anggaran pembayaran sedang disiapkan, tetapi belum merinci nominal, mekanisme penyaluran, maupun jadwal pelaksanaannya.
"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry dikutip dari Antara.
Mitra pembayaran gaji dan pensiun aparat
Adapun pengajuan ke Kemenkeu menjadi perkembangan terbaru dari rencana Kementerian Koperasi untuk menjadikan koperasi sebagai mitra pembayaran gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN).
Tetapi, pelibatan koperasi dalam dua layanan tersebut berkaitan dengan ketentuan penyaluran yang berbeda.
Tentang pembayaran pensiun, Taspen menyoroti kesiapan regulasi, teknologi, dan verifikasi penerima sebelum skema tersebut dapat diterapkan.
"Secara peraturan juga belum terakomodasi. Mungkin nanti akan ada perubahan dari pemerintah. Kembali lagi, karena kami sebagai operator atau penyalur, kami mengikuti kebijakan pemerintah," kata Corporate Secretary Taspen, Henra, dikutip media.
Asal usulan
Menkop sebelumnya membahas kemungkinan pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun melalui koperasi bersama Menteri Keuangan dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/26) lalu.
Kemudian tiga hari kemudian, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyatakan pemerintah masih mengupayakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji dan pensiun, seperti PT Pos Indonesia dan perbankan.
Ketika itu, Kementerian Koperasi juga menegaskan belum ada keputusan resmi mengenai perluasan jalur pembayaran tersebut.
"Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," kata Zabadi, Kamis (8/10/26) lalu.
Zabadi menjelaskan, rencana tersebut bertujuan memperluas pilihan akses layanan keuangan bagi masyarakat tanpa menggeser peran perbankan, termasuk bank pembangunan daerah (BPD).
Mengenai pembayaran gaji PNS, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 mengatur penyaluran gaji melalui rekening pegawai pada bank umum secara terpusat.
Menkop Ferry belum merinci bagaimana rencana pelibatan koperasi akan diterapkan dalam ketentuan yang berlaku.
Soroti regulasi
Adapun persoalan penyaluran uang pensiun mencakup lebih dari sekadar penyerahan dana kepada penerima.
Pihak Taspen menyatakan lembaga penyalur harus memiliki jaringan layanan, sertifikasi, standar keamanan sistem, serta mekanisme verifikasi dan pertanggungjawaban pembayaran.
Dujelaskan Henra, sistem pembayaran pensiun saat ini telah terintegrasi dengan perbankan melalui mekanisme host-to-host.
Sedangkan skema melalui koperasi belum dijelaskan secara terperinci, termasuk kemungkinan penggunaan aplikasi digital tersendiri atau kerja sama dengan perbankan.
Juga verifikasi diperlukan untuk memastikan penerima masih memenuhi persyaratan, termasuk status perkawinan dan kondisi penerima yang masih hidup.
Bila pembayaran terlanjur diberikan kepada pihak yang sudah tidak berhak, dana tersebut harus ditagih dan dikembalikan ke kas negara.
Selanjutnya Henra menyatakan Taspen pada prinsipnya siap mengikuti kebijakan pemerintah apabila mekanisme penyaluran berubah.
Tapi, lembaga penyalur tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Seperti dikutip Kompas.tv, berdasarkan data hingga Agustus 2026, Taspen mencatat 3,28 juta peserta pensiun dari total 9,13 juta peserta yang dilayani.
Kini perusahaan memiliki 46 mitra bayar dan 16.911 titik layanan di seluruh Indonesia.
Sedangkan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah ASN di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang pada Oktober 2026, termasuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (P-*/sel)








