PRIORITAS, 15/10/26 (Makassar): Sitti Husniah Talenrang diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Bupati Gowa, oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Iya betul, SK Mendagri tertanggal 14 Oktober memutuskan memberhentikan saudari HT sebagai Bupati Gowa secara tidak terhormat," jelas Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab dikutip dari CNN Indonesia.com, Kamis (15/10/26).
Usai pemberhentian tersebut, Kemendagri kemudian menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin sebagai pelaksana tugas atau plt periode 2024-2029.
"Menunjuk DM sebagai pelaksana tugas bupati. Mulai berlaku dari keluarnya SK ini tertanggal 14 Oktober," katanya menjelaskan.
Namun demikian, kata Hasrul, pihak DPRD Gowa sendiri belum menerima surat ketetapan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa.
"Tetapi DPRD Gowa inshaallah baru besok akan ke kantor Pemprov Sulsel menerima secara resmi SK fisiknya," ungkapnya.
Sementara itu upaya mengonfirmasi hal tersebut pada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, namun hingga saat ini belum memberikan keterangan resminya.(P-*/am)








