PRIORITAS, 15/10/26 (Jakarta):Β PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan maupun menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di tengah proses pemulihan distribusi di wilayah Provinsi Bali. Sanksi hukum berat dan denda puluhan miliar rupiah menanti para pelanggar yang nekat melakukan praktik ilegal tersebut.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menegaskan bahwa fokus utama perusahaan saat ini adalah mengoptimalkan penyaluran energi agar pelayanan kepada masyarakat Bali kembali berjalan normal.
"Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat menghambat kelancaran distribusi dan mengganggu akses masyarakat yang berhak," ujar Kitty dalam keterangannya di Jakarta.
Sanksi hukum: Penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar
Pertamina mengingatkan bahwa tindakan membeli BBM subsidi untuk dijual kembali secara ilegal atau menimbunnya merupakan pelanggaran hukum berat. Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Diatur dalam UU tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu hukuman denda maksimal Rp60 miliar.
Langkah normalisasi distribusi BBM di Bali
Saat ini, Pertamina sedang gencar melakukan langkah taktis guna mengurai antrean dan mempercepat pemulihan stok di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pulau Dewata.
Beberapa upaya terpadu yang sedang berjalan meliputi penebalan stok pasokan dengan menjadwalkan kedatangan kapal tanker secara bertahap di Terminal Manggis dan Terminal Sanggaran dengan total pasokan tambahan.
Selanjutnya penambahan jam operasional yaitu menyiagakan puluhan SPBU di titik-titik krusial, termasuk Denpasar dan Kabupaten Badung, agar beroperasi penuh selama 24 jam.
Upaya lainnya adalah penguatan armada dan personel dengan menambah armada mobil tangka, serta mengerahkan dukungan personel lintas daerah untuk mempercepat pengiriman.
Cara melaporkan penyalahgunaan BBM subsidi
Pertamina mengajak partisipasi aktif masyarakat Bali untuk menjaga kelancaran distribusi energi agar tepat sasaran. Jika menemukan indikasi penimbunan atau pelangsiran BBM ilegal, warga dapat melaporkannya melalui saluran laporan Pertamina Contact Center 135.
Laporan hendaknya melampirkan bukti pendukung, yaitu menyertakan informasi kronologi, foto kendaraan, serta nomor polisi (nopol) kendaraan yang terindikasi melanggar.
Pertamina Patra Niaga memastikan terus berkoordinasi secara intensif dengan para pemangku kepentingan terkait serta aparat penegak hukum demi mengawal penyaluran energi berjalan aman dan kondusif. (P-Ant/ht)








