
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (Courtesy: Antara)PRIORITAS, 2/10/26 (Makassar): Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat terkait usulan pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT). Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidang Hak Angket yang sebelumnya telah disetujui oleh 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data dari sistem informasi perkara Mahkamah Agung pada Jumat (2/10/26), perkara ini tercatat dengan nomor 1 UP/2026 dan diputuskan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Dilansir dari Antara Jumat (2/10/26) malam WIB, sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. H. Irfan Fachruddin, didampingi dua hakim anggota, Dr. Lulik Tri Cahyaningrum dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan: “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.” Perkara sengketa tata usaha negara ini sendiri telah terdaftar sejak 21 Agustus 2026.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media di Makassar. “Iya, benar,” ujar Hasrul singkat.
Merespons putusan krusial ini, Pakar Hukum Tata Pemerintahan, Prof. Aminuddin Ilmar, menjelaskan langkah hukum selanjutnya yang harus ditempuh.
Pimpinan DPRD Gowa wajib segera menyusun surat usulan pemberhentian bupati untuk dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan selaku perwakilan pemerintah pusat.
“Nantinya, Mendagri yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan keputusan resmi terkait pemberhentian yang bersangkutan (HT),” jelas Prof. Aminuddin.
Sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme pemberhentian kepala daerah diatur melalui poin-poin berikut.
Usulan ke Mendagri: Pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian bupati kepada Menteri berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD.
Batas Waktu Eksekusi: Sesuai poin f dalam pasal tersebut, Mendagri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 hari setelah menerima surat usulan resmi dari pimpinan DPRD.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa telah menyepakati usulan pemakzulan Sitti Husniah Talenrang dalam Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) merampungkan investigasi terhadap tiga pelanggaran berat, yaitu dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan kasus korupsi pengadaan seragam sekolah, dan pencabutan sepihak bantuan beasiswa doktoral.
Selain menghadapi pemakzulan politik, posisi Sitti Husniah Talenrang semakin tersudut setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kortastidipitkor Mabes Polri, yang proses hukumnya kini masih berjalan. (P-Ant/ht)

