
Bapemperda DPRD Batam saat bahas perubahan Perda Ketertiban Umum, di Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (1/10/2026). (Sekretariat DPRD)PRIORITAS, 2/10/2026 (Batam): Regulasi yang menjadi salah satu pijakan dalam menjaga ketertiban di Kota Batam bakal kembali dievaluasi. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar pembahasan usulan perubahan kedua Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, menyusul kebutuhan penyesuaian dengan perkembangan regulasi dan kondisi masyarakat, Kamis (1/10/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam Hj. Siti Nurlailah, ST, MT. Turut hadir Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda, SE, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Muhammad Rudi, ST, serta anggota Komisi III sekaligus anggota Bapemperda, Putra.
Informasi yang diperoleh dari Sekretariat DPRD Kota Batam, Jumat (2/10/2026) menyebut bahwa dari Pemerintah Kota Batam, hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Kepala Bagian Hukum Pemko Batam, serta jajaran terkait.
Diinformasikan, dalam rapat tersebut, Bapemperda meminta penjelasan Pemerintah Kota Batam selaku pengusul Ranperda, termasuk dari Satpol PP sebagai perangkat daerah pengampu dan Bagian Hukum Pemko Batam.

Pembahasan mencakup sejumlah masukan dan aspirasi yang menjadi dasar perlunya mengevaluasi kembali Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Bapemperda menilai regulasi tersebut perlu dikaji dari sisi efektivitas penerapan maupun substansi pengaturannya agar tetap relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam Hj. Siti Nurlailah mengatakan, perubahan perda diperlukan seiring perkembangan peraturan perundang-undangan. Perda Ketertiban Umum sebelumnya telah mengalami perubahan, namun kembali perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Perda ini sudah pernah direvisi, tetapi dipandang perlu dilakukan revisi kembali mengingat adanya perubahan aturan perundang-undangan terbaru, khususnya UU Nomor 21 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Revisi ini juga diperlukan agar penerapannya lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Batam,” ujar Siti Nurlailah.
Menurutnya, perkembangan regulasi dan dinamika di tengah masyarakat perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan perubahan perda. Dengan demikian, aturan yang dihasilkan nantinya tetap relevan, memiliki kepastian hukum, dan dapat diterapkan secara efektif.
Pembahasan Ranperda tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses kajian Bapemperda bersama Pemerintah Kota Batam dan pihak terkait. Kajian dilakukan untuk memastikan perubahan Perda Ketertiban Umum dapat disusun secara komprehensif serta selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (P-*/bwl)

