
Intisari perubahan Tata Gereja GMIM 2026. (Ilustrasi/AI)Oleh Semuel Muhaling (Jurnalis Beritaprioritas.com)

SIDANG Majelis Sinode Istimewa (SMSI) ke-82 Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Tahun 2026 telah menghasilkan sejumlah keputusan penting yang akan menjadi dasar penyelenggaraan kehidupan bergereja dalam beberapa tahun ke depan.
Persidangan yang berlangsung 24–26 September 2026 di Manado tersebut secara khusus membahas revisi Tata Gereja GMIM 2021. Setelah melalui pembahasan terbuka, penyampaian pendapat, usulan dan kritik dari peserta, Tata Gereja GMIM 2026 akhirnya sidang mentetapkan dan mulai memberlakukannya.
Produk Tata Gereja baru ini menjadi hasil pembahasan bersama para Anggota Majelis Sinode (AMS), bukan semata-mata keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS). Ketua BPMS GMIM Pdt. Dr. Adolf Katuuk Wenas sebelumnya menegaskan bahwa BPMS berfungsi memimpin dan mengarahkan persidangan, sedangkan keputusan berada pada peserta SMSI.

Salah satu keputusan yang mendapat perhatian dalam SMSI ke-82 adalah mengenai struktur aras pelayanan GMIM. Persidangan menetapkan kembali tiga aras pelayanan, yakni jemaat, wilayah dan sinode. Keputusan tersebut, tetap mempertahankan Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW) sebagai bagian dari struktur pelayanan GMIM.
Sebelumnya sempat muncul dalam draft usulan perubahan struktur dengan menghapus aras wilayah dan mengganti BPMW dengan koordinator wilayah. Wacana ini sebenarnya hanya menghidupkan kembali aturan Tata Gereja 1999 yang mengatur soal koordinator wilayah. Namun pada Tata Gereja 2007, aturan itu dianulir dan struktur BPMW dihidupkan kembali.
Dalam SMSI ke-82 akhir bulan lalu, wacana penghapusan BPMW melewati pembahasan yang cukup signifikan. Hasilnya, wacana koordinator wilayah mendapat penolakan dan tetap mempetahankan eksistensi aras wilayah.
Keputusan ini menunjukkan bahwa struktur pelayanan GMIM tetap bertumpu pada hubungan berjenjang antara jemaat, wilayah dan sinode. Dengan demikian, wilayah tetap memiliki posisi dalam koordinasi pelayanan di antara jemaat dan sinode.
SMSI ke-82 juga membahas ketentuan mengenai kepemimpinan pada aras sinode, termasuk persyaratan calon anggota BPMS dan masa jabatan.
Dalam pembahasan Peraturan tentang Sinode, peserta menetapkan bahwa anggota BPMS dapat dipilih untuk dua periode. Persidangan juga mempertahankan ketentuan batas usia calon anggota BPMS maksimal 60 tahun yang menjadi salah satu materi pembahasan yang cukup alot.
Perdebatan mengenai batas usia tersebut memperlihatkan adanya dua pandangan dalam persidangan. Sebagian peserta mengusulkan batas usia dinaikkan menjadi 65 tahun, sementara ketentuan yang akhirnya diberlakukan tetap menggunakan batas 60 tahun.
Ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia ini menjadi bagian penting dalam penataan kepemimpinan GMIM. Aturan tersebut sekaligus akan berpengaruh terhadap proses pemilihan kepemimpinan gereja pada tahapan berikutnya.
Dengan ditetapkannya soal usia tersebut, maka mayoritas mereka yang sedang menjabat sebagai pimpinan dan anggota BPMS saat ini, tidak lagi memiliki peluang untuk kembali dipilih. Fakta ini membuat regenerasi kepemimpin GMIM berjalan lebih cepat.
Keputusan lain yang menyentuh langsung pelayanan kategorial adalah perubahan batas usia remaja.
Dalam Tata Gereja 2026, rentang usia pelayanan remaja berubah dari sebelumnya 12 tahun sampai 16 tahun 364 hari menjadi 12 tahun sampai 17 tahun 364 hari. Perubahan ini memperluas cakupan pelayanan remaja selama satu tahun.
Perubahan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembinaan generasi muda di tengah masa transisi dari remaja menuju pemuda. Dengan batas usia baru, anggota GMIM yang berusia 17 tahun masih berada dalam ruang pelayanan remaja sebelum memasuki kategori pemuda.
Penyesuaian ini juga membawa konsekuensi terhadap penyelenggaraan pelayanan kategorial di tingkat jemaat, termasuk dalam proses pemilihan pengurus pelayanan kategorial.
Penataan pelayanan kategorial tidak hanya menyentuh kelompok remaja. Dalam penyesuaian yang dikeluarkan BPMS setelah SMSI, ketentuan usia pemuda ditetapkan pada rentang 18 tahun sampai 30 tahun 364 hari, dengan ketentuan belum menikah atau berumah tangga.
Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari penerapan Tata Gereja 2026 pada tingkat jemaat dan perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan pemilihan pelayan khusus maupun pelayanan kategorial.
Dengan demikian, hasil SMSI tidak berhenti pada penetapan dokumen Tata Gereja, tetapi langsung berimplikasi terhadap kehidupan pelayanan di jemaat.
Hal yang sangat penting bagi seluruh jemaat adalah waktu mulai berlakunya Tata Gereja 2026. BPMS GMIM menyatakan bahwa aturan baru tersebut mulai berlaku dalam agenda pemilihan pelayan khusus di aras jemaat pada Oktober 2026. Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan baru, BPMS menyiapkan penyesuaian petunjuk pelaksanaan (Juklak).
BPMS kemudian menerbitkan pemberitahuan mengenai penyesuaian kriteria dan proses pemilihan di aras jemaat. Pemilihan calon pelayan khusus sesuai rencana akan berlangsung secara serentak pada 16 dan 18 Oktober 2026.
Artinya, hasil SMSI ke-82 segera memasuki tahap implementasi. Jemaat tidak hanya perlu mengetahui bahwa tata gereja telah berubah, tetapi juga harus memahami ketentuan baru yang berkaitan dengan pemilihan dan penyelenggaraan pelayanan.
Hasil SMSI ke-82 juga menjadi awal dari rangkaian proses pemilihan kepemimpinan GMIM berikutnya.
Setelah pemilihan di aras jemaat, proses akan berlanjut pada pemilihan di tingkat wilayah dan selanjutnya pada aras sinode. Karena itu, ketentuan baru mengenai struktur pelayanan, persyaratan calon dan masa jabatan akan menjadi bagian penting dalam tahapan tersebut.
Dengan kata lain, keputusan SMSI ke-82 tidak hanya mengatur kondisi GMIM saat ini. Produk persidangan tersebut juga menjadi landasan bagi proses regenerasi kepemimpinan dan penyelenggaraan pelayanan GMIM untuk periode berikutnya.
Sebagai rangkuman, berikut ini beberapa poin penting hasil penetapan SMSI ke-82 GMIM Tahun 2026.
Jika menelaah secara sepintas, intisari SMSI ke-82 GMIM merupakan upaya menyesuaikan tata kelola gereja dengan dinamika pelayanan yang berkembang.
Tata Gereja 2026 menjadi payung baru bagi kehidupan organisasi dan pelayanan GMIM. Di dalamnya terdapat penyesuaian mengenai struktur, kepemimpinan, pelayanan kategorial serta mekanisme pemilihan di seluruh jemaat.
Yang paling menentukan kini bukan lagi proses penetapan Tata Gereja, melainkan bagaimana menerjemahkan keputusan tersebut secara konsisten sampai ke tingkat jemaat.
Bagi warga GMIM, Oktober 2026 menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya sejumlah ketentuan baru tersebut akan diterapkan dalam proses pemilihan pelayan khusus. Karena itu, pemahaman terhadap Tata Gereja 2026 dan petunjuk pelaksanaannya menjadi penting agar seluruh tahapan pelayanan dapat berjalan sesuai keputusan SMSI ke-82.
Pada akhirnya, SMSI ke-82 telah meletakkan fondasi aturan baru. Tantangan berikutnya berada pada tahap pelaksanaan: bagaimana jemaat, wilayah dan sinode benar-benar memahami keputusan yang lahir dari forum sinodal tersebut menjadi pedoman pelayanan.
Perubahan berulang Tata Gereja GMIM mencerminkan prinsip ecclesia semper reformanda (gereja yang terus-menerus memperbarui diri) agar sesuai dengan perkembangan zaman dan tantangan pelayanan. Karena itu, GMIM telah mengalami 13 kali perubahan tata gereja sejak berdiri sebagai gereja mandiri pada tahun 1934.
Tata gereja pertama lahir tahun 1934 saat terjadinya pemisahan diri dari Indische Kerk. Kemudian berberlanjut melalui berbagai penyempurnaan era kemerdekaan dan orde lama/baru, seperti tahun 1939, 1940, 1942, 1951, 1968, 1970, 1981, 1990, dan 1999).
Memasuki abad ke-21, tata gereja di lingkup gereja terbesar di Sulut ini mengalami pembaruan pada tahun 2007, 2012, 2016, hingga Tata Gereja tahun 2026.
Pada setiap kali proses perubahan, konsep tata gereja lebih banyak mengakomodasi kepentingan pelayanan di jemaat. Namun, pada Tata Gereja 2021, konsep perubahannya sempat mengundang pro-kontra karena lebih cenderung mengakomodasi kepentingan petinggi Sinode GMIM.
Untuk mengurangi kecenderungan kepentingan petinggi sinode itu, maka muncullah desakan agar segera melakukan revisi sebelum pelaksanaan pemilihan pelayanan khusus pada Oktober 2026.
Semoga dengan berlakunya Tata Gereja GMIM 2026, pelayanan akan lebih fokus pada kepentingan jemaat sebagai subyek tertinggi dalam struktur pelayanan GMIM. Bukan sebaliknya, menjadikan Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) sebagai subyek tertinggi dalam struktur pelayanan. ***
*

