
Sambut aksi unjuk rasa pekerja, Ketua DPRD Kota Batam terbitkan rekomendasi dukungan. (dok. sekretariat DPRD)PRIORITAS, 2/10/2026 (Batam): Ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (1/10/2026).

Aspirasi mereka langsung mendapat respons dari Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin bersama pimpinan dan anggota Komisi IV, yang menemui massa dan menerima sejumlah tuntutan terkait kesejahteraan pekerja, kenaikan upah, aturan outsourcing, hingga perlindungan hak buruh.
Dalam aksi tersebut, para pekerja menyuarakan sejumlah tuntutan terkait perlindungan dan kesejahteraan buruh, mulai dari persoalan pekerjaan alih daya (outsourcing), kenaikan upah, hingga nasib 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia yang disebut belum menerima upah.
Aparat gabungan kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengawal jalannya aksi. Para pekerja mendatangi Kantor DPRD Kota Batam menggunakan sepeda motor dan mobil bak terbuka yang mereka fungsikan sebagai mobil komando lengkap dengan pengeras suara. Mereka juga mengibarkan bendera FSPMI dan membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan.

Dari atas mobil komando, Ketua DPW FSPMI Kepulauan Riau sekaligus Ketua PC Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI Kota Batam, Suprapto, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan DPR.
Di antaranya, pekerja mendesak pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, penerapan pajak JHT nol persen, perubahan ketentuan pesangon dari 0,5 kali menjadi sekurang-kurangnya satu kali, revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing, serta kenaikan upah minimum pada 2027.
“Ketentuan pesangon tersebut harus diubah sekurang-kurangnya satu kali. Kami juga mendesak revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing serta harus ada kenaikan upah minimum pada 2027,” tegas Suprapto dalam orasinya.
Aksi tersebut kemudian disambut langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin. Ia menemui massa di pintu masuk gedung DPRD Batam sebelum mengajak perwakilan pekerja berdialog di ruang Komisi IV.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Dandis Rajagukguk, ST, anggota Komisi IV Warya Burhanuddin dan Haji Hery Herlangga, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau Diky Wijaya, Kapolresta Batam Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, serta sejumlah pejabat terkait dari Pemerintah Kota Batam.
Dalam dialog, perwakilan pekerja kembali menyampaikan tuntutan sekaligus meminta dukungan konkret DPRD Kota Batam terhadap aspirasi yang mereka perjuangkan.
“Kami sangat mendukung aspirasi dan harapan teman-teman pekerja terkait peningkatan kesejahteraan buruh dan pekerja. Tentunya segala upaya yang dilakukan, kita harapkan sesuai harapan tersebut,” kata Kamaluddin.
Sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kota Batam kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada DPR RI.
Dalam rekomendasi itu, DPRD Kota Batam meminta DPR RI segera mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, mendukung kenaikan upah tahun 2027, mendukung penerapan pajak JHT 0 persen, menolak ketentuan pesangon 0,5 bulan gaji, serta mendukung revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya (outsourcing).
Surat rekomendasi tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin dan diserahkan langsung kepada Suprapto selaku Ketua DPW FSPMI Kepri sekaligus Ketua PC SPL FSPMI Kota Batam.
Sementara itu, selama perwakilan massa berdialog dengan pimpinan DPRD, sejumlah pekerja tetap bertahan di halaman kantor DPRD Batam dan melanjutkan orasi.
Usai dialog, pimpinan massa menyampaikan hasil pertemuan kepada para pekerja yang berada di halaman DPRD. Setelah itu, massa membubarkan diri secara tertib. (P-*/bwl)

