Polres Tomohon Pelopor Perlinsos, Bhabinkamtibmas Direkrut jadi Agen IKD

Deky Geruh
Jumat, 2 Oktober 2026
DAERAH 0 73
3 menit membaca

Sosialisasi Identitas Kependudukan Digilital (IKD) dan Perlindungan Sosial (Perlinsos) kepada petugas Bhabinkamtibmas Polres Tomohon yang diselenggarakan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Dit Binmas) Polda Sulut bersama Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tomohon di aula Mapolres, Jumat (2/10/2026).


PRIORITAS, 2/10/26 (Tomohon) : Polres Tomohon menjadi pelopor di jajaran Polda Sulut ketika mengikutsertakan Bhabinkamtibmas dalam program perlindungan sosial (perlinsos) dengan direkrut sebagai agen pendataan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Dengan posisinya sebagai petugas Polri yang berada di garis paling depan dan langsung bersentuhan dengan masyarakat, pelibatan Bhabinkamtibmas dalam pendataan
data kependudukan digital menjadi salah satu upaya untuk mendukung penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.

Sosialisasi program ini dilaksanakan di Aula Polres Tomohon, Jumat (2/10/2026) dibuka Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Sulawesi Utara Kombes. Pol. Rio Alexander Panelewen, didampingi Wakapolres Tomohon Kompol Stenly Mawidingan.


Diikuti Bhabinkamtibmas se-Kota Tomohon, sosialisasi diselenggarakan Dirbinmas bersama Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tomohon.

“Ini perintah bapak Presiden kepada Pak Kapolri dan kemudian ditindaklanjuti Pak Kapolda. Karena memang ada keterkaitan jelas antara IKD dengan program Ditbinmas Polri sebagai tindak lanjut kerja sama dengan Kementerian Sosial dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN), ” ujar Kombes Panelewen.

Sebagai tindak lanjut sosialisasi ini, 84 Bhabinkamtibmas di jajaran Polres Tomohon langsung didaftarkan dalam database IKD untuk mempermudah tugas pendataan di lapangan.

Pelibatan anggota Bhabinkamtibmas Polres Tomohon dalam pendataan IKD ini, menurut dia merupakan yang pertama dilakukan jajaran Polres di lingkungan Polda Sulut.

Kombes Panelewen mengingatkan para Bhabinkamtibas bahwa tugas utama mereka hanya berkaitan dengan membantu pendataan di masyarakat, dan bukan yang menentukan boleh-tidaknya warga mendapatkan bantuan sosial.

“Ingat bahwa data yang dikumpulkan itu terintegrasi dengan data BPS, Dinas Kependudukan bahkan PU, jadi bukan satu-satunya penentu. Karena itu rekan-rekan Bhabinkamtibmas, dalam mendata jangan pernah menjanjikan atau memberi kepastian, sebab mekanisme penerima bantuan sudah jelas alur dan aturannya,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Tomohon, Thomly Lasut menyampaikan IKD dapat menjadi pintu masuk bagi masyarakat dalam mengakses bantuan pemerintah. Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan IKD juga mendukung transformasi digital pemerintahan.

Data kependudukan yang sesuai dan mutakhir penting agar identitas warga dapat diverifikasi dalam proses pelayanan. Ketidaksesuaian data, seperti perbedaan identitas atau dokumen yang belum diperbarui, berpotensi menimbulkan kendala saat warga mengakses layanan maupun bantuan sosial. Karena itu, masyarakat diimbau memastikan dokumen kependudukannya benar dan memperbarui data jika terdapat perubahan.

Sementara, Kepala Dinas Dukcapil Kota Tomohon, Royke Roeroe menjelaskan, IKD merupakan representasi elektronik dokumen kependudukan dan data balikan yang diakses melalui aplikasi resmi di ponsel pintar.

IKD dapat memuat KTP elektronik, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, akta kelahiran, serta data terintegrasi lainnya.

IKD berfungsi untuk pembuktian, autentikasi, dan otorisasi identitas secara digital. Namun, pemanfaatannya tetap memerlukan data yang valid dan proses verifikasi sesuai ketentuan.

Namun demikian IKD juga tidak dengan sendirinya menjamin seseorang menerima bantuan sosial, karenapenetapan penerima mengikuti kriteria dan mekanisme program yang berlaku.

Bhabinkamtibmas diharapkan membantu menyampaikan informasi mengenai pentingnya ketepatan data serta mengarahkan warga yang membutuhkan layanan aktivasi atau pembaruan dokumen ke petugas Dukcapil.

Aktivasi IKD memerlukan KTP elektronik, ponsel pintar, alamat surel aktif, dan koneksi internet. Verifikasi kode QR dilakukan dengan bantuan petugas Dukcapil atau kecamatan setempat.(P/dg)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan