PRIORITAS, 5/10/26 (Batam): Aksi kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian di perairan Kepulauan Riau. Pasalnya, petugas menghadang speedboat pengangkut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal.
Petugas mengamankan seorang tekong berinisial AM setelah sempat melarikan diri ke kawasan hutan Pulau Sambu.
Sementara itu, dua korban perempuan asal Lampung dan Jawa Tengah berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan tersebut. Polisi terus memburu anak buah kapal (ABK) serta agen jaringan internasional yang masih buron. "Kami mendapat informasi adanya pemberangkatan CPMI secara nonprosedural menuju Malaysia," ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, Senin (5/10/2026).
Para Korban Bayar Jutaan Rupiah Kepada Jaringan Agen di Malaysia
Selanjutnya, hasil penyidikan membeberkan modus operandi jaringan penyelundup yang memanfaatkan jalur laut gelap di perbatasan. Para korban diminta membeli tiket pesawat sendiri menuju Batam sebelum dijemput armada speedboat.
Para korban lantas menyetor uang biaya keberangkatan mulai dari Rp3 juta hingga Rp6 juta kepada para pelaku.
"Satu tersangka AM sudah kami amankan, sedangkan satu lainnya masih kami cari," kata Andyka.
"Ada pembayaran yang dilakukan untuk biaya keberangkatan menuju Malaysia," tambahnya.
"CPMI tersebut dikumpulkan terlebih dahulu sebelum diberangkatkan melalui jalur laut," ungkapnya.
Tekong Perekrut Mengaku Mengantongi Upah Jutaan Rupiah Sekali Jalan
Sementara itu, tersangka AM mengaku tergiur menjadi tekong karena imbalan uang tunai yang tergolong cukup fantastis. Pelaku mengantongi upah sebesar Rp2 juta untuk setiap kali berhasil mengantar CPMI ilegal ke Malaysia.
Bahkan pelaku juga menerima bayaran tambahan saat membawa pekerja migran ilegal kembali ke Batam.
"Tersangka mengaku mendapat upah Rp2 juta dari TI dalam setiap pengantaran CPMI ke Malaysia. AM juga mendapatkan bayaran tambahan kalau bawa pekerja migran dari Malaysia ke Batam," katanya.
Oleh sebab itu, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tersangka kini terancam hukuman penjara berat atas perbuatan nekatnya melanggar hukum. (P-Boly)








