PRIORITAS, 5/10/26 (Gowa, Sulsel):Β Kasus hukum yang menimpa Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang, memasuki babak baru akibat insiden salah kirim surat oleh PT Pos Indonesia.
Dokumen penting dari Mahkamah Agung (MA) yang berisi kesempatan hak jawab bagi Bupati Gowa justru terkirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa, Gowa, seharusnya ke Pengadilan Negeri. Akibatnya, MA mengetuk palu putusan tanpa mendengar pembelaan dari pihak eksekutif.
Menanggapi insiden yang dinilai fatal ini, Bupati Gowa langsung menggelar konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati pada Minggu malam (4/10/26). Sitti Husniah menduga ada unsur sabotase dan kesengajaan di balik salah alamatnya surat tersebut, mengingat dampaknya yang secara langsung memotong hak hukumnya sebagai kepala daerah.
"Ini adalah sabotase terhadap hak saya. Surat tanggapan yang seharusnya saya serahkan ke MA tidak bisa diproses karena surat pemberitahuannya baru ditarik kembali pada Jumat (2/10/26), padahal MA sudah mengeluarkan putusan sehari sebelumnya," ujar Sitti Husniah dengan nada tegas.
Dampak pada pelayanan publik
Dilansir dari Antara, selain menempuh jalur hukum, Sitti Husniah menyayangkan dinamika politik dan karut-marut administrasi ini. Menurutnya, kegaduhan yang terjadi telah mulai mengganggu stabilitas pemerintahan dan memperlambat pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Gowa.
Kuasa Hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menjelaskan bahwa pihak PT Pos menyerahkan surat tersebut sejak awal September 2026, namun baru diketahui salah alamat saat tim hukum mendatangi kantor MA di Jakarta.
Sebagai langkah perlawanan atas hilangnya hak pertahanan diri kliennya, tim hukum mengambil dua langkah strategis. Pertama mengirim surat resmi keberatan kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kedua melaporkan dugaan kelalaian pengiriman dokumen negara tersebut ke Polda Sulawesi Selatan untuk diusut tuntas.
Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian bupati pada Kamis (1/10/26).
Namun, dengan munculnya bukti hilangnya hak jawab akibat kesalahan kurir, kubu Bupati Gowa optimis memiliki celah hukum baru untuk menganulir dampak dari putusan tersebut. (P-Ant/ht)








