PRIORITAS, 15/10/26 (Jakarta): Untuk yang ke-23 kalinya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK menangkap 20 orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1 miliar terkait OTT terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (15/10/26), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, lembaga antirasuah menangkap 20 orang tersebut di wilayah Jakarta dan Klaten, Jawa Tengah (Jateng).
"Pihak yang diamankan di Jakarta saat ini sedang menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi lagi.
"Untuk para pihak yang diamankan di Klaten saat ini masih dilakukan permintaan keterangan di Polres Klaten. Salah satunya adalah Bupati Klaten".
Ada unsur ASN, BPK dan swasta
Budi lebih lanjut mengatakan 19 orang lainnya yang ditangkap KPK tersebut terdiri atas aparatur sipil negara (ASN) hingga pihak swasta.
"Selain Bupati selaku penyelenggara negara, ada juga ASN baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten maupun Badan Pemeriksa Keuangan, serta unsur swasta," ujarnya, dikutip media.
Dia juga mengatakan, nilai barang bukti sekitar Rp1 miliar tersebut merupakan hitungan sementara oleh tim KPK.
"Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp1 miliar," kata Budi lagi.
Dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan
KPK sebelumnya mengonfirmasi melakukan OTT ke-23 sepanjang 2026 dengan menangkap Hamenang.
Dikatakan OTT tersebut terkait dugaan suap yang diterima Hamenang dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah.
Di samping itu, demikian Antara melansir, KPK menduga Hamenang Wajar Ismoyo melakukan suap terhadap pihak di BPK terkait dengan audit.
Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (P-*/sel)








