Manfaatnya tidak kaleng-kaleng, buah sukun superfood Indonesia

Armin Mandika
Rabu, 29 Juli 2026
LIFESTYLE 0 234
2 menit membaca

PRIORITAS, 29/7/26 (Jakarta): Buah sukun yang identik dengan camilan ternyata menyimpan potensi besar sebagai ‘superfood’ masa depan Indonesia. Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University, Prof Edi Santosa, menegaskan, sukun bukan sekadar sumber karbohidrat biasa, tapi memenuhi seluruh kriteria ketat untuk menyandang predikat ‘superfood’.


“Suatu pangan dapat disebut ‘superfood’ jika memiliki kandungan nutrisi tinggi tanpa antinutrisi, memberikan manfaat kesehatan, serta dibudidayakan dengan cara yang rendah emisi karbon dan tangguh terhadap perubahan iklim,” ujar Prof Edi dilansir detik.com.

“Berdasarkan berbagai kajian dan pengamatan di lapangan, sukun memenuhi ketiga kriteria itu,” jelasnya.

Bahkan dari sisi kesehatan, sukun punya sederet keunggulan ketimbang bahan pangan karbohidrat populer lainnya. Tak hanya kaya serat dan memiliki indeks glikemik yang relatif rendah, sukun juga menyimpan amunisi vitamin dan mineral penting.


Sebagaimana hasil sejumlah riset menunjukkan sukun mengandung vitamin C, vitamin A, folat, zat besi (Fe), hingga seng atau zinc (Zn). Kombinasi nutrisi ini dinilai sangat krusial dalam mendukung pemenuhan gizi masyarakat sekaligus membantu menekan angka stunting di Indonesia.

“Sukun juga memiliki kandungan nutrisi yang lebih baik dibandingkan singkong. Namun, setiap bahan pangan memiliki keunggulan masing-masing dan saling melengkapi, jadi tidak perlu dipertentangkan,” harapnya.

Tak hanya itu, pohon tahunan ini dikenal sangat tangguh menghadapi gempuran cuaca ekstrem. Baik di wilayah bercurah hujan tinggi maupun daerah tandus seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), sukun tetap mampu tumbuh subur.

Selain itu pohon sukun tak menuntut perawatan yang rumit, tapi tetap sanggup berbuah hampir sepanjang tahun. Karakteristik ini menjadikannya tanaman pangan yang sangat ramah lingkungan dan bernilai emisi karbon rendah.(P-*/am)

 

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan