PRIORITAS, 9/10/26 (Jakarta): Hingga 30 September 2026, realisasi penerimaan pajak
mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, yakni tumbuh 24,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Dalam Konferensi Pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/19/26), Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak tersebut didukung oleh peningkatan aktivitas ekonomi serta perbaikan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax.
“Faktor-faktornya adalah penerapan Coretax yang makin baik. Namun, kita juga memahami bahwa manajemen restitusi akan segera kita longgarkan, dan teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak telah memulai melakukan pelonggaran ini,” kata Suahasil lagi.
Penerimaan PPh nonmigas capai Rp809,3 triliun
Adapun berdasarkan kelompok pajak, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas tercatat Rp809,3 triliun atau tumbuh 17,6 persen secara tahunan (yoy). Sementara penerimaan PPh migas tumbuh 128,2 persen (yoy) menjadi Rp43,6 triliun, seiring kenaikan harga minyak bumi.
Kemudian, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp683,3 triliun, meningkat 38,6 persen (yoy).
Namun sebaliknya, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya turun 24,8 persen menjadi Rp71,4 triliun.
Perbaikan administrasi Coretax
Lantas, bila ditinjau secara jenis pajak, penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp189,4 triliun atau tumbuh 19 persen, ditopang peningkatan penghasilan karyawan dan perbaikan administrasi Coretax.
Disebutkan, salah satu penopang ialah penerimaan PPh badan yang tercatat Rp276,7 triliun, meningkat 29 persen, terutama didorong sektor terkait minyak kelapa sawit seiring kenaikan harga komoditas tersebut.
Sedangkan PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
PPN dalam negeri ini akan terjadi moderasi
Kemudian, Suahasil memperkirakan pertumbuhan PPN dalam negeri akan mengalami moderasi seiring dengan pelonggaran pengelolaan restitusi pajak.
“PPN dalam negeri ini nanti akan terjadi moderasi. Saat ini meningkat 51,3 persen, moderasinya nanti akan terjadi dengan manajemen restitusi yang dilakukan,” katanya, dikutip media.
Lalu PPN impor, demikian Antara, mencapai Rp293,9 triliun, meningkat 28,1 persen, dipengaruhi kenaikan harga minyak dan pelemahan nilai tukar rupiah. (P-*/sel)








