PRIORITAS, 9/10/26 (Depok, Jawa Barat): Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, memberlakukan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program ini menawarkan keuntungan besar bagi warga Depok berupa pengurangan pokok pajak hingga 100 persen dan penghapusan sanksi administrasi (denda).
Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus melakukan pemutakhiran data piutang daerah agar administrasi perpajakan Kota Depok menjadi lebih akurat.
Program pemutihan pajak ini berlaku mulai 5 Oktober hingga 30 November 2026. Potongan pajak akan langsung diterapkan secara otomatis saat wajib pajak melakukan pembayaran.
Rincian diskon pokok PBB-P2
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kota Depok, Hendra Kurniawan, menjelaskan bahwa besaran pengurangan pokok pajak disesuaikan dengan periode tahun tunggakan.
Berikut adalah rincian diskon pokok PBB-P2 yang bisa dinikmati warga Depok:
Tahun Pajak 1994–2011: Pengurangan pokok sebesar 100 persen (Gratis).
Tahun Pajak 2012–2016: Pengurangan pokok sebesar 75 persen.
Tahun Pajak 2017–2022: Pengurangan pokok sebesar 50 persen.
Tahun Pajak 2023–2025: Pengurangan pokok sebesar 25 persen.
Selain diskon pokok untuk tahun-tahun lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga memberikan pengurangan sanksi administrasi atau denda hingga 100 persen untuk tahun pajak berjalan (2026).
Manfaatkan sebelum 30 November 2026
Hendra Kurniawan mengimbau agar seluruh masyarakat Kota Depok segera memanfaatkan momentum langka ini sebelum batas waktu berakhir.
"Program keringanan ini kami berikan sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Kami berharap masyarakat dapat segera melunasinya sebelum 30 November 2026," ujar Hendra di Depok, Jumat (9/10/26), seperti dilansir dari Antara.
Tidak hanya memberikan kemudahan bagi penunggak pajak, Pemkot Depok juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang selalu membayar pajak tepat waktu.
Sebagai bentuk terima kasih, BKD Kota Depok saat ini tengah menggodok skema insentif khusus bagi para wajib pajak yang taat.
"Kami sedang menyusun skema penghargaan bagi wajib pajak yang selama ini sudah menjalankan kewajibannya tepat waktu. Penghargaan tersebut dapat berupa diskon awal tahun 2027 maupun bentuk apresiasi menarik lainnya," ungkap Hendra. (P-Ant/ht)








