PRIORITAS, 9/10/26 (Jakarta) : Kementerian Hukum (Kemenkum) menargetkan seluruh layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dapat diakses masyarakat selama 24 jam setiap hari mulai 9 November 2026 untuk memperluas kemudahan pelayanan hukum secara daring.
“Kesepakatan kita ya, kontraktual kita 9 November seluruh layanan 1x24 jam bisa diakses oleh masyarakat,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam program Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Supratman meminta jajaran Ditjen AHU mempercepat pengembangan layanan digital sekaligus memastikan masyarakat memahami perubahan sistem yang sedang berlangsung. Upaya tersebut diperlukan untuk mengantisipasi gangguan sementara selama proses migrasi dari sistem lama ke sistem baru.
Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU, Gito, menjelaskan migrasi data dan layanan badan usaha dari AHU Online ke sistem baru bernama PASTI AHU sedang dilakukan. Layanan untuk persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata telah tersedia pada sistem baru tersebut.
Ia mengatakan proses migrasi data berlangsung hingga Senin pagi agar konsistensi data badan hukum dan badan usaha tetap terjaga. Setelah proses tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan melalui laman ilayanan.ahu.go.id.
Gito meminta pengguna layanan, terutama notaris, menyampaikan kendala melalui kanal pengaduan yang tersedia agar dapat ditangani secara bertahap.
Menurut dia, saat ini terdapat 15 layanan Ditjen AHU yang sudah dapat diakses selama 24 jam setiap hari, termasuk layanan penerjemah tersumpah, badan usaha, wasiat, apostille, dan perseroan perorangan.
Ditjen AHU akan meningkatkan ketersediaan layanan daring secara bertahap hingga November 2026. Supratman menegaskan target 9 November menjadi komitmen yang harus dipenuhi jajaran kementerian untuk memastikan masyarakat dapat mengakses seluruh layanan tanpa dibatasi waktu operasional.
Selain pengembangan layanan digital, Supratman mengatakan Kementerian Hukum telah menerima hampir 500 pengaduan masyarakat sejak program Pasti Ada Solusi dimulai. Pengaduan tersebut ditangani melalui pertemuan langsung maupun berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial.
Ia mengapresiasi jajaran kementerian yang terus menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan berharap peningkatan kualitas pelayanan dapat dipertahankan.
Dalam salah satu pengaduan, seorang warga menyampaikan persoalan pembelian rumah toko (ruko) di kawasan perumahan di Tigaraksa, Banten, yang dibeli pada 2018. Warga tersebut mengaku menghadapi persoalan penyelesaian pembangunan dan kejelasan dokumen tanah hingga perkara perdatanya diputus pengadilan pada Juli 2026 dengan menyatakan pengembang melakukan wanprestasi.
Warga itu juga mengeluhkan adanya somasi dari pengembang setelah dirinya menyampaikan informasi mengenai putusan pengadilan kepada media. Ia meminta Kementerian Hukum memfasilitasi mediasi dengan pengembang dan mengawal proses hukum apabila kesepakatan damai tidak tercapai.
Menanggapi pengaduan tersebut, Supratman mengarahkan warga berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk memperoleh penjelasan dan pendampingan bantuan hukum.
Kementerian Hukum sebelumnya juga telah menghubungkan warga tersebut dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dan organisasi pemberi bantuan hukum.
Supratman menegaskan penanganan pengaduan perlu dilakukan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk dengan menghormati proses hukum yang telah berjalan.
Melalui penguatan layanan digital dan penanganan pengaduan, Kementerian Hukum berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan administrasi hukum sekaligus mempermudah warga memperoleh informasi dan bantuan hukum ketika menghadapi persoalan. Demikian seperti dirilis dari Antara.(P-r)








