PRIORITAS, 8/10/26 (Jakarta): Sama sekali tidak ada keraguan dalam proses verifikadi ijazah Wapres Gibran Rskabuming Raka. Bahkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga yang menjalankan amanat undang-undang untuk melakukan verifikasi ijazah tetap 'keukeuh' aliad berdikeras, mereka telah melaksanakannya dengan benar.
Demikian simpulan atas penjelasan KPU mengenai bagaimana langkah mereka melakukan verifikasi syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sebagaimana dikemulakan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mereka melaksanakan verifikasi berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Sementara dokumen yang digunakan Gibran saat itu ialah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
"Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan," ungkap Afif dalam keterangannya, Rabu (07/10/26) kemarin.
"Yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang," lanjutnya, dikutip media.
Tiga dasar pemeriksaan
Adapun dasar pemeriksaan KPU pada waktu itu memerhatikan sejumlah keadaan, yaitu:
Yang pertama, surat penyetaraan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan (sekarang Kemendikdasmen) dalam hal menyetarakan pendidikan luar negeri Gibran.
Lalu kedua, atas dasar dokumen serupa telah digunakan Gibran dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020. Dan juga belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024 dilakukan.
"Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen tersebut," tutur Afif lagi.
Tidak ada keraguan
Sementara itu, dalam pelaksanaan verifikasi, Pasal 42 ayat (2) PKPU 19/2023 mengatur apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.
"Pada saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut," kata Afif menegaskan.
"Berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen," lanjutnya.
Lalu, demikian Tribunnews.com melansir, pada tahapan pencalonan, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.
"Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2)," demikian Mochammad Afifuddin. (P-*/jr)








