PRIORITAS, 7/10/26 (Jakarta): Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus melayangkan pandangan kritis terkait substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Menelaah pertimbangan hakim, Deddy menegaskan MK tak menemukan bukti sah kepemilikan ijazah tingkat SMA atau setara bagi Wapres Gibran.
Deddy menilai fakta hukum tersebut menunjukkan Gibran tak memenuhi syarat administratif sejak tahap awal pencalonan Wapres.
Memastikan implikasi yuridis, ia menduga dokumen persyaratan pendaftaran yang diserahkan mengandung cacat hukum fatal.
"Menurut saya yang paling penting dari Putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yg setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Oleh karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum," papar Deddy kepada wartawan, Rabu (7/10/26).
Keberhasilan menduduki jabatan publik tanpa memenuhi kriteria undang-undang mengindikasikan pelanggaran norma dasar negara. Mengacu pada konstitusi, Deddy merujuk langsung ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
"Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yg ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI pasal 7A dan 7B," tegas legislator PDI Perjuangan ini.
Menyerahkan ranah penindakan, MK membuka pintu bagi institusi lain menjalankan fungsi yudisial maupun politik.
Membuka opsi korektif, pihak pemegang legal standing memiliki keleluasaan mengajukan gugatan atas dugaan rekayasa dokumen.
"Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindak lanjuti. Jadi dimungkinkan mereka yg punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yg terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan," tambahnya.
Langkah korektif tak hanya berhenti pada ranah peradilan umum semata. Mengoptimalkan fungsi pengawasan, DPR memegang instrumen konstitusional menindaklanjuti putusan tersebut secara kelembagaan.
Memanfaatkan kewenangan, DPR dapat menggalang kekuatan politik melalui pembentukan panitia khusus (pannsus) atau penggunaan hak angket.
Menjaga marwah hukum, seluruh proses pengujian berjalan terbuka demi menegakkan prinsip negara hukum.
"Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindak lanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yg tersedia, seperti Pansus dan atau Angket," pungkas Deddy. (P-Khalied M)








