PRIORITAS, 7/10/26 (Jakarta): Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menertibkanΒ aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seluas 403 meter persegi di Jalan Kampung Bali IX, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang,Β
Menjalankan tahapan baku, penertiban ini mengacu pada aturan, kewenangan, serta substansi hukum yang berlaku.
Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kasudin Kominfotik) Jakpus, Rachmat Setiawan memastikan seluruh prosedur administratif berjalan tuntas.
Melalui pendekatan persuasif, tim gabungan melewati beberapa kali mediasi serta melayangkan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga.
"Penertiban ini dilakukan sesuai aturan, kewenangan, prosedural, dan substansi. Semua tahapan telah dilakukan, mulai dari beberapa kali mediasi hingga pemberian surat peringatan satu, surat peringatan dua, dan surat peringatan tiga," tegas Rachmat di Jakarta, Rabu (7/10/26).
Menelusuri rekam jejak legalitas, aset tersebut tercatat resmi pada Kartu Inventaris Barang A Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) Jakpus sejak 31 Desember 1996.
Memperkuat status hukum, peta Rencana Detail Tata Ruang 2022 mematok lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau dan jalur hijau.
Penertiban berjalan lancar berkat dukungan penuh unsur kecamatan, kelurahan, prajurit TNI, personel Polri, serta warga setempat.Β
Mengamankan batas wilayah, Pemprov DKI langsung memasang plang kepemilikan serta mendirikan pagar pengaman di sekeliling lokasi.
Menata ulang kawasan, pemerintah mengubah fungsi lahan menjadi ruang interaksi sosial yang asri dilengkapi fasilitas tempat duduk serta pepohonan rindang seperti tabebuya.
Memanfaatkan luas terbatas, lokasi strategis ini menjelma menjadi taman saku publik.
"Karena luasannya kurang dari 500 meter persegi, nanti bisa menjadi pocket park atau hidden gem bagi masyarakat," jelas Rachmat.
Melibatkan partisipasi publik, pemerintah membuka ruang diskusi bersama warga sekitar guna merumuskan fasilitas tambahan sesuai kebutuhan lokal.
Menjaga akuntabilitas birokrasi, pengamanan aset daerah menjamin pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat berjalan optimal.
"Melalui sinergi antarmasyarakat, pemerintah DKI Jakarta terus berkomitmen agar menjaga dan mengamankan aset daerah sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik," pungkasnya. (P-Ant/Khalied M)








