PRIORITAS, 7/10/26 (Jakarta): Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini merespons tegas dugaan malpraktik yang terus memicu keresahan luas di tengah masyarakat.
Menuntut kepastian hukum, dia mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera merumuskan regulasi komprehensif demi menjamin perlindungan keselamatan pasien sekaligus mendisiplinkan tenaga medis.
Yahya memastikan setiap dokter terbukti melakukan pelanggaran prosedur medis wajib memikul konsekuensi setimpal melalui mekanisme pemeriksaan di Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Menentukan berat ringannya hukuman, instansi berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan surat izin praktik.
"Jika dokter terbukti melakukan malpraktik bisa dikenakan sanksi, mulai sanksi etik sampai pencabutan izin praktik. Tergantung pembuktian di sidang Majelis Disiplin Profesi," tegas Yahya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/26).
Menutup celah hukum, ia menilai kehadiran aturan teknis memegang peran krusial dalam menciptakan standar pelayanan kesehatan yang aman dan transparan.
Mencegah kelalaian berulang, Yahya menekankan, regulasi tersebut memaksa seluruh tenaga kesehatan bekerja penuh kehati-hatian.
"Harus ada Permenkes yang mengaturnya untuk melindungi pasien. Dan dokter lebih berhati-hati dalam mengobati pasien," tambahnya.
"Komisi IX DPR RI pasti mendorong membuat Permenkes tersebut," sambung legislator Partai Golkar tersebut.
Kasus dugaan malpraktik sebelumnya memicu aksi solidaritas warga menggelar doa bersama di halaman Gedung MDP, Jalan Hang Jebat, Jakarta Selatan.
Mengawal proses keadilan, aksi tersebut memberikan dukungan moral kepada pasien berinisial Y yang melaporkan dugaan salah diagnosis di rumah sakit di kawasan Semanggi.
Menindaklanjuti laporan korban, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Menggali bukti otentik, kepolisian mendalami perbedaan analisis medis antara dokter pemeriksa awal dan dokter pemberi pendapat kedua.
"Ini masih kami dalami terkait tentang ada suatu analisa dari dokter tentang penyakit seseorang pasien. Tetapi, yang bersangkutan mencari second opinion kepada dokter lain. Ternyata perbandingan antara dokter pertama, dokter kedua itu tidak sesuai," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Komisi IX DPR berkomitmen penuh mengawal penyusunan regulasi perlindungan pasien agar berjalan tepat waktu tanpa hambatan birokrasi.
Menjaga marwah profesi, aturan baru kelak memberikan kepastian hukum adil bagi pasien maupun tenaga medis profesional.
Menghindari polemik berkepanjangan, penanganan sengketa medis wajib bertumpu pada bukti objektif di persidangan disiplin profesi.
Menjamin keamanan publik, negara memastikan seluruh fasilitas layanan kesehatan mematuhi standar operasional prosedur secara ketat. (P-Khalied M)








