Dede mengungkapkan, meskipun Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, berencana menghimpun pandangan dari masing-masing fraksi, inisiatif tersebut belum masuk dalam agenda resmi DPR.

“Saya sendiri belum dimintai pendapat. Kalau ketua komisi mengusulkan, ya nanti kita bahas bersama. Kita tunggu tanggapan dari fraksi-fraksi lain,” kata Dede.
Perlu mengikuti hukum yang ada
Ia turut menegaskan, rencana pemindahan kantor wakil presiden ke IKN perlu mengikuti ketentuan hukum yang ada, mengingat hingga kini IKN belum secara resmi berstatus sebagai pusat pemerintahan.
Dede menuturkan, DPR telah menyetujui alokasi anggaran sebesar lima triliun rupiah untuk pembangunan IKN pada tahun ini, di luar bantuan yang diberikan oleh Kementerian PUPR. Adapun total kebutuhan anggaran hingga tahun 2029 diperkirakan akan melebihi Rp60 triliun.
“Kalau dari sisi anggaran, sudah disiapkan, tetapi sekali lagi, keputusan untuk memulai dari kantor wapres tetap kembali ke Presiden,” ucap Dede.
Sebelumnya, Partai Nasdem mewacanakan agar pemindahan pusat pemerintahan dimulai dari wakil presiden. Wakil Ketua Umum Nasdem, Saan Mustopa menyatakan Gibran dapat mulai berkantor di IKN karena sebagian infrastruktur strategis sudah rampung. (P-*r/Zamir Ambia)








