PRIORITAS, 7/10/26 (Jakarta):Β Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa (6/10/26) malam.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden," ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Meskipun dalam persidangan MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah luar negeri Gibran yang setara SMA, status pelantikannya membuat gugatan ini kedaluwarsa dalam rezim sengketa pemilu.
Tiga poin utama pertimbangan hukum MK
Dilansir dari Antara, dalam pembacaan pertimbangannya, MK menjabarkan alasan hukum tidak digubrisnya tuntutan pemohon.
Terkait bukti ijazah, MK menyatakan tidak mendapatkan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA/sederajat.
Mengingat tahapan Pilpres sudah selesai, persoalan syarat pencalonan tidak bisa lagi diperiksa dalam sengketa Pilpres. Sebab, Gibran sudah resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
MK menilai keabsahan syarat pencalonan setelah pelantikan kini menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan khusus, bukan lagi menjadi domain sengketa hasil pemilu di MK.
Akibat pertimbangan tersebut, MK mengabulkan sebagian eksepsi termohon dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Daftar pihak pemohon dan tuntutannya
Gugatan sengketa hasil pemilu ini diajukan secara berkelompok oleh sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Dalam berkas petitumnya, para pemohon menuntut MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena dinilai cacat syarat pendidikan.
Mereka juga meminta MK membatalkan keputusan KPU serta membatalkan pelantikan yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar diadakan pemilihan ulang wakil presiden baru.
Namun, seluruh tuntutan tersebut resmi dimentahkan oleh keputusan MK. (P-Ant/ht)







