PRIORITAS, 6/10/26 (Jakarta): Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Sarifah Ainun Jariyah menyoroti pentingnya perancangan desain pengawasan terhadap kewenangan negara dalam memantau anomali trafik siber.
Menanggapi dinamika digital, mekanisme pengawasan wajib menjaga ruang privat warga tanpa menghambat kecepatan respons pemerintah menghadapi ancaman siber real-time.
Mengulik materi diskusi, ia mengapresiasi rekomendasi akademisi terkait batasan kontrol negara terhadap anomali trafik.
"Saya sepakat bahwa dalam negara demokrasi, kewenangan negara tidak boleh terlalu jauh masuk ke dalam ruang privat. Namun di sisi lain, kita juga berhadapan dengan karakter ancaman siber yang cepat," ujar Sarifah melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/26).
Mencermati kompleksitas teknis, ia meminta penjelasan lebih konkret mengenai opsi pengawasan yudisial atau independent oversight.
Menimbang aspek kecepatan, ia mempertanyakan efektivitas izin pengadilan sebelum pemantauan versus model post-factum review pascatindakan darurat.
"Bagaimana desainnya agar mekanisme tersebut tidak justru memperlambat respons terhadap ancaman siber yang sifatnya real-time?" tanya Sarifah.
Studi perbandingan global
Sarifah mengeksplorasi bentuk independent oversight paling ideal dalam kerangka pengawasan siber RUU KKS.
Memperdalam substansi regulasi, ia mempertanyakan urgensi pembentukan lembaga independen khusus versus pemanfaatan institusi eksisting.
Mencari rujukan empiris, srikandi PDIP ini meminta kalangan akademisi memaparkan studi perbandingan lintas negara.
Menelaah praktik internasional, ia ingin memastikan model pengawasan negara mana yang paling relevan diadopsi ke dalam norma hukum nasional.
"Negara mana saja yang menurut Prof paling relevan untuk dijadikan rujukan di Indonesia, bagaimana mekanisme pengawasannya dan apa pelajaran yang perlu kita ambil ketika merumuskan norma dalam RUU KKS," cetus Sarifah.
Perlindungan hukum industri
Pojok perhatian Sarifah beralih pada aspek perlindungan hukum bagi pelaku industri penyedia sistem seperti asosiasi APJI dan IDPRO.
Menghadapi risiko operasional harian, para pelaku usaha kerap berhadapan langsung dengan dilema pelaporan insiden siber.
Mencegah keraguan manajerial, aturan kewajiban pelaporan insiden tidak boleh menjadi bumerang menjerat pelapor secara hukum.
Menjamin keberanian industri, undang-undang wajib memuat klausul safe harbor secara tegas.
"Jangan sampai kita membangun kewajiban pelaporan yang justru membuat penyedia sistem berpikir dua kali untuk melakukan pelaporan insiden karena khawatir pelaporan insiden kemudian digunakan untuk menjerat mereka secara hukum," tegas Sarifah.
Mengakhiri pemaparannya, ia mendesak perumusan norma pengecualian pemidanaan bagi penyedia sistem pelapor jujur tanpa niat jahat.
Menjaga ekosistem digital, langkah proaktif industri melaporkan anomali siber harus mendulang apresiasi negara, bukan ancaman sanksi.
"Jangan sampai ketika APJI menemukan anomali atau insiden siber, kemudian melaporkannya kepada pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab, justru hal tersebut menjadi pintu masuk untuk menjerat APJI atau penyedia sistem secara hukum," tandasnya. (P-Khalied M)








