PRIORITAS, 6/10/26 (Jakarta): Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB Syamsu Rizal menyoroti implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
Menilai realitas lapangan, sejumlah operator seluler besar belum sepenuhnya mematuhi ketentuan krusial tersebut.
Syamsu mengungkap operator seluler seperti Telkomsel, XL, serta Indosat masih memerlukan penyesuaian internal dalam mengadopsi kebijakan baru.Β
Memahami dinamika bisnis tersebut, pihaknya memberikan ruang transisi terukur.
"Betul dan kita juga tanda kutip beberapa operator itu belum mematuhi. Kita juga paham itu karena ada beberapa penyesuaian," ucap Syamsu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/26).
Menetapkan target waktu, ia menuntut proses adaptasi sistem tersebut rampung sepenuhnya tanpa kendala pada tahun 2027.Β Menjamin kepastian hukum, seluruh implementasi aturan wajib berjalan jelas.
"Kita minta memang 2027 itu sudah clear semua," tegas Syamsu.
Tinjauan kontrak perdata
Syamsu memahami hambatan transisi operator dalam merombak pola bisnis, sistem, serta standar operasional prosedur demi menyesuaikan regulasi anyar.
Menyoroti kerugian konsumen, ia mencontohkan pembelian paket data besar yang kerap bersisa saat masa aktif kedaluwarsa.
"Terutama yang bersangkutan dengan yang seperti saya pakai juga. Yang pas saya bayar kadang-kadang kita beli untuk 1.000 atau 100 giga, yang kepakai cuma 50-60," keluh Syamsu.
Menyikapi celah kerugian tersebut, ia mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengaudit seluruh skema layanan seluler secara berkala.Β
Melindungi kepentingan publik, regulator wajib memastikan produk operator tidak merugikan pelanggan.
"Komdigi itu mereview semua yang berpotensi, yang intinya adalah tidak boleh merugikan pelanggan," tukasnya.
Menghindari benturan hukum, pengawasan aturan putusan mk sisa kuota wajib menghormati ikatan perdata berjalan.
Menjaga keseimbangan hak, kontrak berlangganan tahunan milik konsumen tidak boleh terputus sepihak di tengah jalan.
"Kalau kontraknya itu kontrak tahunan, misalnya yang pas saya bayar itu kan untuk kontrak tahunan. Nggak bisa diputus di tengah jalan dong, nanti namanya juga perdata. Kita mesti juga menghormati konteks kerja sama seperti itu," jelasnya.
Penegakan hukum Komdigi
MK melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mewajibkan penyedia jasa telekomunikasi menyediakan opsi layanan penjamin sisa kuota aktif.Β
Menindaklanjuti putusan tersebut, Komdigi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026.
Berdasarkan hasil evaluasi bulanan, performa kepatuhan operator seluler pada awal Oktober 2026 masih belum optimal.
Menghadapi operator bandel, Syamsu mendesak penerapan instrumen sanksi tegas sesuai regulasi hukum yang berlaku.
"Sanksinya sudah jelas di situ semuanya, mulai dari peringatan, administrasi sampai pencabutan," tegasnya.
Mengoptimalkan perlindungan konsumen, pemerintah memegang kendali penuh melakukan penegakan aturan secara konsisten.
Menutup celah pelanggaran, pengawasan ketat memastikan hak-hak digital jutaan pelanggan seluler terlindungi secara mutlak.
"Kalau soal sanksi itu sih harusnya jelas, tinggal law enforcement-nya itu dari Komdigi," tutupnya. (P-Khalied M)








