PRIORITAS, 6/10/26 (Jakarta): DPR RI mengesahkan UU Satu Data Indonesia (SDI) melalui Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/26).
Pengesahan ini demi merangkum total 20 bab serta 141 pasal tata kelola informasi nasional. Menanggapi laporan hasil pembahasan, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir.
βKini tiba saatnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?β tanya Puan.
Menyambut seruan pimpinan, seluruh fraksi serta perwakilan partai menyatakan setuju tanpa penolakan. Memantapkan fondasi regulasi digital, undang-undang baru resmi lahir mengawal kedaulatan informasi negara.
Tata kelola nasional
Regulasi anyar ini memegang kendali penuh atas data dasar nasional sebagai acuan perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, hingga penyaluran bantuan sosial.
Mengintegrasikan birokrasi modern, payung hukum ini membentuk lembaga penyelenggara khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dari tingkat pusat hingga kelurahan.
Penyusunan aturan merumuskan tata kelola terpadu melalui rencana induk, arsitektur, manajemen, hingga siklus data lintas instansi.
Menghubungkan sistem pemerintahan, negara memastikan arus informasi publik mengalir secara akurat dan transparan.
Keamanan dan sanksi
Perlindungan privasi publik mendapat porsi prioritas lewat penerapan standar keamanan data yang ketat.
Mengoptimalkan inovasi teknologi, regulasi menggabungkan sistem katalog nasional, interoperabilitas, pemanfaatan kecerdasan artifisial, serta teknologiΒ blockchain.
Menjamin kepatuhan hukum, undang-undang menetapkan mekanisme audit kedaulatan data secara berkala.
Menindak tegas pelanggaran, penegak hukum menerapkan ancaman sanksi administratif hingga ketentuan pidana berat bagi pihak pembocor data. (P-*/Khalied M)








