Abaikan putusan PTUN, LSM minta Gubernur Bank Indonesia beri sanksi Kepala Perwakilan BI Sulut

Deky Geruh
Selasa, 14 April 2026
Hukum 0 300
2 menit membaca

PRIORITAS, 14/4/26 (Manado) : Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) resmi mengajukan surat keberatan kepada Gubernur Bank Indonesia, dan meminta menjatuhkan sanksi kepada Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara (Sulut) yang dinilai mengabaikan penetapan PTUN Manado No. 18/Pen.BHT/G/2025/PTUN.MDO yang telah berkekuatan hukum tetap.


Surat keberatan bernomor 02/S.P/esk/RAKO/IV/2026 itu ditujukan kepada Gubernur Bank Indonesia. LSM Rako menyatakan, lebih dari 14 hari sejak penetapan dikeluarkan PTUN Manado, Kepala Perwakilan BI Sulut belum menunjukkan itikad baik melaksanakan perintah pengadilan.

Penetapan tersebut merupakan bagian dari putusan perkara Nomor 18/G/KI/2025/PTUN.MDO jo 9 K/TUN/KI/2026. Putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai prosedur peradilan tata usaha negara.

LSM Rako mendasarkan keberatannya pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mereka juga merujuk Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.


Ancaman pidana bagi badan publik

Berdasarkan UU 14/2008, Pasal 52, Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).

Selain itu terdapat sanksi administratif berdasarkan PP No. 61/2010, Pasal 20 yang menyebutkan bahwa putusan pengadilan yang membebankan pidana denda kepada Badan Publik, tidak mengurangi hak negara untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Pejabat Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rako Beri Ultimatum 14 Hari Kerja

Dalam suratnya, LSM Rako menegaskan tenggat waktu 14 hari kerja bagi Perwakilan BI Sulawesi Utara. Jika tidak dilaksanakan, Rako akan menganggap pihak tersebut secara resmi menolak dan mengabaikan penetapan pengadilan.

“LSM Rako memberikan waktu 14 hari untuk melaksanakan putusan penetapan pengadilan PTUN kepada Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, apabila dalam 14 hari tersebut tidak dilaksanakan maka kami akan melakukan proses hukum sebagai bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Ketua LSM Rako, Harianto Nanga, dalam rilis yang diterima Selasa (14/4/2026).

“Selain itu kami juga mendesak Gubernur Bank Indonesia selaku PPID Utama untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada Kepala Perwakilan BI Sulawesi Utara,” tandas Harianto.(P/dg)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025

xIklan
xIklan