PRIORITAS, 6/10/26 (Jakarta): Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati mengecam keras kasus perundungan yang merenggut nyawa A, siswa SD di Pemalang, Jawa Tengah.
Menindaklanjuti insiden maut itu, ia menuntut aparat penegak hukum (APH) membongkar kasus secara transparan.
Seperti diketahui, A mengembuskan napas terakhir pada 30 September 2026 pascamenjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Memastikan penyebab kematian, kepolisian memeriksa sejumlah saksi kunci serta merampungkan hasil autopsi jenazah korban.
“Yang pertama, tentu kita turut berduka mendalam atas meninggalnya adik yang menjadi korban bullying,” ucap Esti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/26).
Esti menilai tragedi ini menampar dunia pendidikan akibat kekerasan antar-anak berujung hilangnya nyawa.
Menolak segala bentuk manipulasi, ia meminta seluruh elemen masyarakat mengawal jalannya proses hukum secara jujur.
“Kita berharap semua pihak tidak boleh menutupi kasus ini. Harus dibuka secara transparan siapa yang terlibat. Jadi, untuk kebaikan semuanya supaya tidak terulang kembali,” tegasnya.
Esti mengingatkan penanganan perkara melibatkan anak di bawah umur wajib mematuhi koridor hukum pelindungan anak.
Melindungi hak konstitusional, anak berhadapan dengan hukum tetap berhak mendulang pendampingan instansi terkait meski berstatus pelaku.
“Karena kasusnya adalah melibatkan anak, maka tentu saja dari Komisi Perlindungan Anak, walaupun anak itu juga adalah seorang pelaku, tetap harus ada pendampingan,” jelasnya.
Memberikan efek jera, pelaku kekerasan berat tetap memikul konsekuensi hukum meski usianya masih belia.
Mengarahkan masa depan mereka, negara mewajibkan proses pembinaan khusus secara disiplin.
“Walaupun dia anak, tapi dia sudah melakukan perbuatan yang sampai membuat nyawa seseorang hilang. Maka tetap saja harus diberikan efek jera dengan pemberlakuan secara hukum yang benar, termasuk pembinaan,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Pihak sekolah memikul tanggung jawab besar memperketat pengawasan aktivitas harian peserta didik.
Memutus rantai kekerasan, guru wajib merespons cepat setiap gesekan kecil tanpa menunggu jatuhnya korban jiwa.
“Ketika terjadi atau anak-anak ngumpul lalu di situ terjadi sedikit keributan, tidak perlu menunggu sampai jatuh korban. Langsung diperingatkan,” instruksi Esti.
Melibatkan peran masyarakat, pencegahan mutlak berjalan sinergis antara orang tua dan lembaga pendidikan.
Mengikis budaya permisif, ia meminta publik berhenti menormalisasi tindakan kekerasan.
“Jangan melakukan pembiaran, jangan normalisasi,” tambahnya.
Menanamkan kesadaran hukum, sekolah wajib menyelipkan materi bahaya perundungan langsung di ruang-ruang kelas.
Membentuk karakter siswa, materi tersebut mengenalkan batasan moral dalam berinteraksi sosial.
“Memberikan informasi, memberikan pemahaman di ruang-ruang kelas itu penting. Bahwa ini tidak boleh, ini tidak boleh, ini akan melanggar hukum,” pungkasnya. (P-*/Khalied M)








