PRIORITAS, 6/10/26 (Jakarta): Pimpinan DPR menemui massa buruh dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Peristiwa penting tersebut berlangsung tepat seusai DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Agenda pengambilan keputusan krusial itu terlaksana dalam rapat paripurna kesembilan DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa (6/10/26).
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan langsung kabar gembira tersebut di hadapan para buruh.
Dasco menegaskan lembaga legislatif bersama pemerintah sukses menuntaskan kewajiban konstitusional mengacu pada putusan MK.
Terlebih lagi, tenggat waktu penyelesaian pada Oktober 2026 terpenuhi secara sempurna melalui pengesahan hari ini.
"Kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, pada hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah telah menunaikan janji sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di hadapan massa buruh, Selasa (6/10/26).
Apresiasi gerakan buruh
Dasco mengimbau seluruh elemen pekerja terus mengawal hak-hak normatif secara istikamah.
Selain itu, ia mengharapkan sinergi harmonis antara pekerja, pemerintah, pengusaha, dan parlemen terjaga secara konsisten.
"Dan kepada kawan-kawan buruh untuk tetap nanti istikamah memperjuangkan hak-haknya," seru Dasco membakar semangat massa.
"Semoga ke depan kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR terus berjalan dengan lancar. Hidup buruh! Hidup buruh! Hidup buruh!" sambungnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyambut momentum bersejarah ini dengan penuh antusias.
Melalui orasinya, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR.
"Hari ini adalah sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia. Tepuk tangan buat DPR RI, Kawan-kawan! Luar biasa! Ini kemenangan yang kita tunggu-tunggu," ujar Andi Gani.
Pembahasan pengesahan ruu ketenagakerjaan dpr merespons tuntas Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 secara komprehensif.
Ruang lingkup materi mencakup aturan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, skema alih daya, sistem pengupahan, hubungan industrial, sampai prosedur pemutusan hubungan kerja.
Rapat paripurna hari ini juga mengesahkan RUU Satu Data Indonesia serta pengantar pembahasan RUU Perampasan Aset.
Melalui produk legislasi ini, negara memperkuat pelindungan hukum bagi seluruh tenaga kerja di tanah air. (P-Khalied M)








