Prabowo Subianto menargetkan regulasi tersebut rampung pada tahun ini dengan muatan yang mengedepankan kepentingan para pekerja atau buruh.
“Kalau bisa tahun ini juga harus selesai dan UU itu harus berpihak kepada kaum buruh,” tutur Prabowo.
Terciptanya keadilan untuk RI
Selanjutnya, Presiden juga menegaskan, setiap regulasi yang disusun pemerintah akan diarahkan untuk memastikan terciptanya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Ia juga berpandangan, keberpihakan kepada pekerja menjadi elemen krusial dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Kita berharap UU kita selalu akan menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Prabowo.
Lebih lanjut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama serikat pekerja/buruh telah sepakat untuk mematangkan substansi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru melalui dialog intensif sebelum diajukan ke pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, menegaskan, penyusunan RUU Ketenagakerjaan perlu dilandasi kesepahaman bersama agar hasilnya dapat diterapkan secara efektif serta mampu bersaing.
Sementara itu, dari pihak pekerja, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jumhur Hidayat mendorong adanya komunikasi yang setara dalam membahas isu-isu strategis, seperti reformasi sistem pengupahan yang berkeadilan dan penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan dalam menghadapi disrupsi teknologi.
“Perlunya kesiapan menghadapi disrupsi teknologi dan otomatisasi melalui program pengembangan keterampilan yang terencana dan berkelanjutan,” ujar Jumhur, dikutip dari Beritasatu.
Melalui penguatan dialog sosial, kalangan usaha dan pekerja dinilai mampu berkolaborasi dalam menyusun kerangka undang-undang yang berpihak pada kepentingan nasional, dengan menjamin kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, serta membangun hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan bagi perekonomian. (P-Zamir)