PRIORITAS, 6/10/26 (Jakarta): Kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi menolak permohonan visa musisi Amerika, Israel Houghton, didukung Komisi XIII DPR RI.
Menurut anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo kebijakan keimigrasian tidak semestinya dipandang sebatas urusan administratif, tetapi juga menjadi instrumen negara untuk memastikan orang asing yang masuk ke Indonesia tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan prinsip kedaulatan negara.
“Indonesia negara Pancasila, negara yang berdaulat, anti penjajahan. Sudah sepatutnya kita menolak kehadiran dan terselenggaranya konser itu,” ujar Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Karena itu dia mengapresiasi sikap Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang menyatakan permohonan visa Israel Houghton akan ditolak apabila diajukan.
“Saya mengapresiasi Mas Dirjen Imigrasi, Mas Hendarsam, dalam konferensi persnya menyatakan dengan tegas akan menolak permohonan visa untuk konser Israel Houghton itu,” ungkapnya.
Dikatakan Yanuar, sikap Dirjen Imigrasi itu menunjukkan fungsi strategis imigrasi dalam menjaga pintu masuk Indonesia.
Kedaulatan negara
Disebutkannya, kebijakan terhadap warga negara asing perlu mempertimbangkan kepentingan nasional, keamanan, dan kedaulatan negara, bukan semata-mata kelengkapan administratif.
“Sebab sejatinya Imigrasi adalah penjaga kedaulatan, bukan sekadar penjaga perbatasan,” jelasnya.
Menurutnya, prinsip tersebut perlu diterapkan secara konsisten terhadap setiap orang yang hendak memasuki wilayah Indonesia.
“Yang lebih penting, Imigrasi harus mengedepankan kepentingan nasional untuk siapa pun yang masuk di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Yanuar, omisi XIII DPR RI mendukung komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjalankan kebijakan keimigrasian yang berpijak pada kepentingan nasional.
“Saya, Komisi XIII, mendukung apa yang akan dilaksanakan dan komitmen dari Mas Dirjen Hendarsam selaku Dirjen Imigrasi,” tegasnya.
Sebelumhya Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pihaknya menolak permohonan visa dari Israel Houghton sebagai perlindungan utama untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkokuham Imipas) dalam menyikapi rencana konser Israel Houghton di Indonesia.
Dan hingga 5 Oktober 2026 ini, pihaknya belum menerima permohonan visa dari Israel Houghton. Yang bersangkutan (Israel Houghton) pernah memperoleh visa performa pada Januari 2026.
Tetapi, lanjut dia, pihaknya mempertimbangkan tidak akan memberikan visa karena melihat rekam jejak sang penyanyi yang mendukung Israel.(P-*/am)








