PRIORITAS, 6/10/26 (Jakarta): Usulan pengusaha terkait jam kerja sebanyak 45 jam per minggu, ditanggapi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
βSaya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,β ungkap Menko Airlangga saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Seperti diketahui, sebelumnya Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam per minggu.
Pihak perwakilan Aprisindo, Hariyanto, pada Rabu (30/9/26) mengatakan, hal ini menyusul Indonesia yang ia nilai tertinggal dalam jumlah jam kerja dibandingkan Vietnam yang mencapai 48 jam per minggu.
βSaat ini kita kalah dalam hal jam kerja; satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20 persen. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam,β katanya.
Terkait aturan terkini jam kerja di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Sebagaimana undang-undang tersebut, terdapat dua skema jam kerja yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia.
Yang pertama, adalah 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu yang berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari. Skema kedua adalah 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu yang berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari.
Untuk sementara itu, pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap Pembicaraan Tingkat II dengan DPR RI pada Senin (5/10/26).
Saat itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha.
Tak hanya itu, ia mengatakan RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan pendekatan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.(P-*/am)








