Pemkab Natuna perketat disiplin ASN, Medsos dibatasi saat jam kerja

Johanes Christiaan
Jumat, 2 Januari 2026
DAERAH 0 474
1 menit membaca

PRIORITAS< 2/1/2026 (Natuna): Bupati Natuna Cen Sui Lan menerbitkan surat edaran yang melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan media sosial saat jam kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2./1177/BKPSDM/-UP3/XII/2025 tentang penegakan disiplin kewajiban menaati jam kerja dan penggunaan media sosial, yang diterbitkan pada 29 Desember 2025.

Kepala BKPSDM Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya menjelaskan, larangan ini menekankan pembatasan penggunaan media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan, khususnya aktivitas live streaming selama jam kerja.

“Penggunaan media sosial, terutama siaran langsung yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, tidak diperbolehkan dilakukan pada jam kerja,” ujar Alim dalam keterangannya diterima Jumat (2/1/26).

Ia menegaskan, pegawai yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan sanksi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan disiplin, tanggung jawab, serta optimalisasi jam kerja, sekaligus menjaga etika, profesionalisme, dan citra ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemkab Natuna. Pengawasan awal diharapkan dilakukan oleh atasan langsung masing-masing pegawai. (P-Jeff K)

Terverifikasi di Dewan Pers
Nomor 1370/DP-Verifikasi/K/V/2025