
Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers hasil investigasi internship kedokteran atas kasus meninggalnya dokter magang lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), dr Myta Aprilia Azmy di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/26) kemarin.(‘Courtesy’ Kompas,com/Firda Janati)PRIORITAS, 8/5/26 (Jakarta): Dalam nada tegas, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan, jam kerja untuk dokter magang atau internship 40 jam per minggu atau delapan jam per hari. Ia menegaskan hal tersebut dalam konferensi pers hasil investigasi atas kasus meninggalnya dokter magang lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Myta Aprilia Azmy karena dugaan kerja berlebih di RS KH Daud Arif, Tungkal, Jambi.

“Itu 40 jam per minggu dan harus 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, atau kalau 6 hari kerja itu 40 dibagi 6 hari itu sekitar 6 jam hampir 7 jam gitu. Yang penting adalah tidak boleh lebih dari 40 jam,” ujar Budi di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Kamis (7/5/26) kemarin.
Budi juga menekankan adanya perbaikan budaya kerja untuk dokter-dokter muda selama pembelajaran maupun pendidikan yang dilakukan di rumah sakit saat ini.
“Baik itu koas, baik itu internsip, maupun PPDS, tidak ada lagi perundungan, pemerasan, pemaksaan. Itu harus tidak ada lagi,” tegas Budi lagi.

Bukan sebagai pengganti dokter organik
Selanjutnya, Budi juga menegaskan, hadirnya dokter internsip itu bukan sebagai pengganti dokter organik, itu dilarang
Ia mekankan hal itu karena masih ditemukan dokter magang menggantikan posisi dokter organik, di mana hal tersebut dilarang oleh aturan.
“Yang terjadi sekarang, kalau ada dokter internsip masuk, dokter yang ada di sana bisa tidak usah hadir, kemudian dokter internsip yang kerja. Itu tidak boleh. Karena dokter internsip itu prinsipnya harus didampingi, tidak boleh dipakai sebagai pengganti dari dokter organik,” tegas Budi meyakinkan.
Menjadi sorotan publik
Seperti diberitakan sebelumnya, kematian Myta Aprilia Azmy menjadi sorotan publik karena diduga berkaitan dengan beban kerja berlebih selama menjalani program magang sebagai dokter di RS KH Daud Arif, Tungkal, Jambi, sejak Agustus 2025 lalu, demikian Kompas.com.
Diketahui, korban sempat dirawat di ICU RSUP Dr Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang sebelum meninggal dunia pada Jumat (1/5/26) lalu.
Diduga, Myta mendapatkan beban kerja tidak manusiawi, dengan jadwal kerja hingga tiga bulan tanpa libur di bangsal maupun instalasi gawat darurat (IGD) RS itu.
Di samping itu, korban diduga tetap diminta bekerja meski telah melaporkan sakit, bahkan dijadwalkan jaga malam dalam kondisi sesak napas dan demam tinggi waktu itu. (P-*r/Kps/jr)

