
Plang yang menegaskan status kepemilikan lahan milik negara di Teluk Mata Ikan. (Istimewa)PRIORITAS, 2/1/2026 (Batam): Aktivitas pembukaan lahan skala besar yang dilakukan PT Sri Indah di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Batam, menuai sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tersebut berlangsung di area yang masih terpasang plang berstatus lahan milik negara.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), maupun dari aparat penegak hukum, terkait legalitas aktivitas yang disebut telah menggarap puluhan hektar lahan tersebut.
Publik mempertanyakan apakah proyek tersebut telah mengantongi izin lingkungan (AMDAL), izin cut and fill, serta kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP/WTO) atas pemanfaatan lahan negara.
Ketua Generasi Perjuangan (GPPMP) Kota Batam, Dewi Panjaitan, menilai ketiadaan informasi terbuka memicu spekulasi di tengah masyarakat. Ia menegaskan BP Batam sebagai institusi publik seharusnya transparan dalam menjelaskan status hukum dan administrasi pemanfaatan lahan negara.

Senada, Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Provinsi Kepulauan Riau, Ismail, menyayangkan sikap diam BP Batam. Menurutnya, ketertutupan justru memperbesar keraguan publik dan menimbulkan dugaan pembiaran.
Ismail mengingatkan bahwa pembukaan lahan tanpa kejelasan izin berpotensi merusak ekosistem pesisir, meningkatkan risiko banjir dan abrasi, serta menimbulkan kerugian negara akibat hilangnya PNBP yang nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Ia menegaskan, penegakan aturan dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar pembangunan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan kepentingan publik. (P-Jeff K)

