PRIORITAS, 27/8/26 (Jakarta): Menyambut massa demo 27 Agustus 2026 di kompleks Parlemen, pemerintah menegaskan, masyarakat memiliki hak menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi, termasuk unjuk rasa yang direncanakan berlangsung di Jakarta, hari ini. Namun, pemerintah mengingatkan setiap aksi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kepada massa aksi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari mengatakan, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan. Hak tersebut, menurutnya, tetap memiliki koridor hukum yang harus dipatuhi.
“Kita negara demokrasi, ya. Jadi setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan tentunya dalam koridor aturan yang berlaku,” tegas Qodari di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/26) kemarin.
Tidak menganggap sesuatu yang luar biasa
Selanjutnya Qodari menilai, demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi yang wajar dalam negara demokrasi. Karena itu, pemerintah tidak menganggap rencana aksi pada 27 Agustus sebagai sesuatu yang luar biasa.
“Jadi, saya kira kalau bicara mengenai unjuk rasa, demo, dan yang lain-lain, itu sesuatu yang menjadi bagian dari negara demokrasi dan sudah, ya sering terjadi. Jadi saya kira tidak ada sesuatu yang khusus atau spesial,” ujarnya kagu.
Diketahui, aksi 27 Agustus rencananya digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Sejumlah kelompok masyarakat dari berbagai daerah disebut akan mengikuti aksi tersebut dengan membawa tuntutan yang berbeda-beda.
Adapun salah satu kelompok yang berencana mengikuti aksi ualah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dari Pati, Jawa Tengah. Kelompok tersebut akan menyampaikan tuntutan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Di samping isu tersebut, sejumlah peserta aksi juga akan membawa aspirasi terkait harga kebutuhan pokok. Tuntutan lainnya mencakup penindakan yang lebih tegas terhadap tindak pidana korupsi.
Terkait itu, demikian Beritasatu.com, pemerintah menyatakan penyampaian berbagai tuntutan dalam aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak warga negara. Namun, pelaksanaan aksi tetap diharapkan berlangsung dalam koridor aturan yang berlaku saat ini. (P-*/jr)








