
Rangkaian proses pengadaan lahan pembangunan SPBU Mini di Kelurahan Melonguane Barat, Kabupaten Kepulauan Talaud. Kasus tersebut kini ditangani Kejari Talaud dan telah menetapkan lima tersangka. (Ilustrasi AI/GG)PRIORITAS, 22/09/26 (Melonguane): Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mini di Kelurahan Melonguane Barat, Kabupaten Kepulauan Talaud, kembali menjadi sorotan. Salah satu dokumen yang ikut muncul dalam rangkaian perkara tersebut adalah Surat Keputusan Bupati yang terbit saat Elly Engelbert Lasut menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud.

Perkara yang bermula dari pengadaan tanah pada Tahun Anggaran 2022 itu kini telah berkembang menjadi penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud. Penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pihak yang berkaitan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pemilik lahan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kejari Talaud memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2,2 miliar. Temuan dugaan penyimpangan antara lain berkaitan dengan penilaian harga tanah dan ketidaksesuaian nilai pembayaran luas lahan dengan kondisi fisik di lapangan.
Dalam perkembangan penyidikan, perhatian tertuju pada keputusan pemerintah daerah mengenai penetapan lokasi pembangunan fasilitas BBM di Melonguane Barat. Media lokal Sulut Zone mengutip Kepala Kejari Talaud saat itu, Edwin Ignatius Beslar, yang menyebut SK penetapan lokasi sebagai bagian penting dari rangkaian persoalan. Sebab, terbit sebelum tahapan perencanaan sebagaimana aturan dalam PP Nomor 19 Tahun 2021.

Pemberitaan Komentar.co dan KawanuaNews menyebut keputusan tersebut sebagai SK Bupati Nomor 147 Tahun 2022 tanggal 18 April 2022, yang menetapkan lokasi pembangunan infrastruktur BBM berupa SPBU seluas 25.000 meter persegi di Kelurahan Melonguane Barat. Kedua media juga mengaitkan keputusan tersebut dengan pemerintahan Elly Lasut sebagai Bupati Talaud pada saat itu.
Namun, menurut sumber kredibel, keberadaan SK tersebut harus dibaca dalam konteks keseluruhan proses. Penerbitan sebuah keputusan kepala daerah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penyidik kini sedang menguji bagaimana keputusan tersebut terjadi. Apa dasar perencanaannya, bagaimana proses pelaksanaan pengadaan dan bagaimana akhirnya menetapkan nilai tanah dan pembayarannya.
Sampai perkembangan terakhir pemberitaan, Kejari Talaud tidak mengummkan Elly Lasut sebagai tersangka dalam perkara pengadaan lahan SPBU tersebut. Kejaksaan masih mendalami rangkaian fakta hukum berdasarkan alat bukti yang ada.
Diketahui, rencana pembangunan fasilitas BBM di Talaud sebenarnya sudah muncul sebelum proses pengadaan tanah 2022. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dan PT Pertamina pernah menandatangani nota kesepahaman terkait pengembangan Terminal BBM Mini di Talaud.
Mengutip media lokal, dokumen tersebut berupa MoU bernomor SP-0371/R0000/202-50 dan 81/MoU/2020. Kesepakatan itu ditandatangani Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Mulyono bersama Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut pada 13 November 2020 di Jakarta.
Rencana tersebut kemudian berkembang. Pada 2022, Pemkab Talaud menggelar konsultasi publik terkait pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas BBM di Melonguane Barat. Pemberitaan Gawai.co pada Mei 2022 menyebut pembangunan depot BBM tersebut sebagai salah satu program prioritas pemerintahan Elly Lasut dan Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga.
Dalam proses selanjutnya, fasilitas yang rencananya akan berfungsi sebagai Terminal BBM Mini tersebut justru menjadi SPBU. Perubahan rencana inilah yang kemudian menjadi bagian dari kronologi yang perlu kajian secara utuh oleh penyidik.
Pengadaan tanah tersebut kemudian masuk dalam anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.
Menurut keterangan Kejari Talaud kepada RRI, anggaran pengadaan lahan mencapai Rp5 miliar dan bersumber dari pinjaman Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud kepada Bank SulutGo. Tanah yang menjadi objek pengadaan kemudian mendapat penilaian KJPP dengan nilai sekitar Rp4,9 miliar untuk luasan 2,5 hektare.
Persoalan muncul ketika penyidik membandingkan luas tanah yang terbayarkan dengan hasil pengukuran fisik. Pembayaran disebut dilakukan berdasarkan luas 2,5 hektare, sedangkan hasil pengukuran yang ditemukan penyidik sekitar 2,23 hektare.
Dengan demikian terdapat selisih sekitar 2.700 meter persegi. Penyidik kemduain mengaitkan selisih tersebut dengan dugaan kerugian keuangan negara.
Selain persoalan luasan, penyidik juga mendalami proses penilaian harga tanah. Kejari Talaud menyebut terdapat dugaan mark-up dalam proses pengadaan yang secara keseluruhan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar.
Informasi lain yang muncul dalam penyidikan berkaitan dengan status tanah pembelian pemerintah daerah.
BeritaManado melaporkan bahwa lahan tersebut berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Juga diduga pernah diagunkan kepada Bank BTN Manado terkait persoalan kredit. Lahan itu juga pernah masuk proses lelang dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar, tetapi tidak laku. Informasi tersebut menjadi salah satu bagian pendalaman perkara.
Di sisi lain, pemberitaan pada 2023 mengenai perkara tersebut menyebut adanya perbedaan antara nilai anggaran awal dan perubahan anggaran. Komentar.co melaporkan bahwa dalam dokumen pergeseran anggaran, rencana awal tanah tercatat seluas 20.000 meter persegi dengan anggaran Rp65.000 per meter, kemudian berubah menjadi 25.000 meter persegi dengan anggaran Rp200.000 per meter.
Perubahan tersebut kini menjadi relevan dengan hasil penyidikan terbaru. Sebab, penyidik tidak hanya memeriksa nominal anggaran, tetapi juga menelusuri proses penetapan lokasi, appraisal, pengukuran hingga pembayaran.
Perkembangan perkara memasuki babak baru pada Juli 2026. Kejari Kepulauan Talaud menetapkan empat tersangka setelah melakukan penyidikan sejak Januari 2026 dan memeriksa lebih dari 70 saksi.
Empat tersangka tersebut berasal dari unsur KJPP, BPN dan pemilik lahan. RRI menyebut mereka berinisial MD, RD, H dan RK. Detik juga melaporkan bahwa salah satu tersangka merupakan mantan Kepala BPN Kepulauan Talaud.
Penyidik menyebut telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan para tersangka. Pendalaman dugaan mencakup mark-up harga lahan dan pembayaran luas tanah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Perkembangan berikutnya terjadi pada 27 Agustus 2026. Kejari Talaud menetapkan seorang tersangka baru berinisial RR, seorang ASN yang sebelumnya menjabat sebagai PPK proyek pengadaan lahan SPBU Mini tersebut.
RR kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado. Kejari menyebut ada dugaan PPK tersebut tidak menjalankan tanggung jawabnya secara optimal, terutama dalam mengawal dan mengkaji pelaksanaan kontrak penilaian tanah.
Dengan penetapan RR, perkara tersebut semakin memperlihatkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada persoalan pemilik lahan atau pihak yang melakukan penilaian tanah.
Kejaksaan kini menelusuri rantai proses pengadaan secara lebih luas, mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, penganggaran, appraisal, pengukuran, pembayaran hingga pelaksanaan proyek.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, pada September 2026 menyatakan bahwa penyidik masih mengumpulkan dan mendalami fakta hukum. Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh tahapan penyidikan selesai.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses hukum masih berjalan. Kemungkinan adanya pihak lain juga masih terbuka apabila penyidik menemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Kasus lahan SPBU Talaud bukan pertama kali mendapat perhatian aparat penegak hukum. Pada 2023, Kejati Sulawesi Utara pernah melakukan penyelidikan terhadap dugaan mark-up pengadaan lahan tersebut.
Komentar.co pada Agustus 2023 melaporkan bahwa penyelidikan ketika itu dihentikan karena tim penyelidik menyatakan belum menemukan cukup bukti adanya pelanggaran. Namun, perkara tersebut kembali muncul dan pada 2026 dan penanganannya sedang dalam tahap penyidikan oleh Kejari Kepulauan Talaud.
Perkembangan terbaru kemudian berupa penetapan tersangka, penahanan PPK dan pengungkapan estimasi kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar. Pengadilan Negeri Melonguane juga, menurut laporan media, menolak permohonan praperadilan mantan Kepala BPN Talaud, sehingga proses penyidikan berlanjut.
Dalam konteks inilah SK penetapan lokasi yang terbit pada masa pemerintahan Elly Lasut kembali menjadi perhatian. Dokumen tersebut penting untuk melihat bagaimana penentuan lokasi proyek sebelum proses pengadaan tanah berlangsung.
Namun, menurut sumber, keberadaan nama Elly Lasut sebagai pejabat yang menerbitkan SK tidak dapat diposisikan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana tetap harus berdasarkan pada alat bukti dan hasil proses hukum.
Hingga 22 September 2026, informasi yang tersedia dari Kejari Talaud menunjukkan bahwa penyidikan masih berjalan. Karena itu, fakta mengenai siapa saja yang nantinya dimintai pertanggungjawaban secara hukum masih bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.
Perkara ini pada akhirnya akan menguji seluruh mata rantai pengadaan lahan SPBU Melonguane Barat. Siapa yang merencanakan, siapa yang menetapkan lokasi, siapa yang menilai tanah, siapa yang mengukur, siapa yang membayar, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan tersebut. (P-*/sm)

