PRIORITAS, 6/10/26 (Jakarta) : Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) mengubah nama 32 kantor imigrasi di Indonesia menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah guna mengoptimalkan layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan pergantian nama ini bagian dari penataan kelembagaan membangun organisasi lebih efektif.
"Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi," katanya.
Ia menjelaskan, penataan tersebut mencakup perubahan nomenklatur atau nama pada 32 kantor imigrasi dan penyesuaian tipologi pada 14 kantor imigrasi.
Perubahan nomenklatur tersebut telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat keputusan Nomor B/923/M.KT.01/2026 tanggal 30 Juni 2026.
Kemudian, penataan kantor imigrasi berlaku mulai 5 Oktober 2026 setelah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut dia, perubahan nomenklatur atau perubahan nama resmi kantor imigrasi dilakukan agar lebih sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan kantor yang bersangkutan.
Contoh, Kantor Imigrasi Surabaya berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Juanda; Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu; Kantor Imigrasi Tabelo menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.
Sementara itu, tipologi kantor imigrasi secara sederhana adalah pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya.
Penyesuaian tipologi ini memungkinkan struktur dan kapasitas organisasi setiap kantor diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang dijalankan.
Contohnya yakni perubahan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta.
Perubahan tipologi tersebut dikarenakan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi berada di bawah kantor tersebut, melainkan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
"Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal," ujarnya.
Hendarsam memastikan bahwa penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi Kantor Imigrasi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas, memperkuat efektivitas organisasi, dan pada akhirnya memberikan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet," terangnya.
"Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan," sambungnya seperti dikutip dari Antara.(P-r)








