PRIORITAS, 5/10/26 (Jakarta): Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu memastikan agenda pembahasan tetap berjalan lancar meski DPR memasuki masa reses mulai Kamis (8/10/2026).
Terlebih lagi, jajaran panja sudah terbentuk secara resmi serta menyusun jadwal kerja strategis untuk periode mendatang.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong menyampaikan pembentukan panja berlangsung pada 29 September 2026. Setelah itu, pihaknya menggelar rapat internal secara maraton demi merancang kalender kegiatan panja.
"Yang pertama, pada tanggal 29 September yang lalu Komisi II sudah membentuk Panja RUU Pemilu dan nama-nama anggotanya bisa dicek, saya kira itu di publikasi ya di Komisi II juga. Jumlah keanggotaan dari Panja itu dan barusan juga kami baru selesai rapat internal Panja untuk kemudian menyusun jadwal Panja ke depan," kata Bahtra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Bahtra menegaskan masa reses tidak menghentikan ritme kerja panja. Sebagai gantinya, Komisi II memanfaatkan rentang waktu tersebut secara optimal untuk menggelar rapat-rapat pembahasan intensif.
Pengkajian isu substansial
Komisi II membedah berbagai persoalan kepemiluan secara mendalam melalui forum panja. Selain menyoroti ambang batas parlemen dan presidential threshold, DPR juga mengkaji isu keterwakilan perempuan, perlindungan hak disandang disabilitas, pemberantasan politik uang, penegakan hukum, serta syarat pencalonan.
"Ya tentu kalau kita bicara Pemilu bukan hanya soal parliamentary threshold, ada pun presidential threshold. Banyak sekali isu-isunya ya, menyangkut soal isu keterwakilan perempuan, terus kemudian disabilitas kita, terus kemudian menyangkut aturan-aturan, saya pikir soal penindakan penegakan hukum kepemiluan kita juga penting karena ini juga membuat keresahan di publik terkait soal misalnya money politics, terus syarat-syarat pencalonan presiden, dan kemudian syarat-syarat pencalonan anggota DPR, semua akan kita bahas di Panja itu," papar Bahtra.
Menariknya, panja menampung berbagai usulan desain penyelenggaraan pemilu baru. Contohnya, Partai Golkar bersama Partai Nasdem menggulirkan wacana pemisahan pelaksanaan Pileg dan Pilpres demi meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan.
"Ya ada usulan ya, beberapa partai-partai lain misalnya teman-teman dari Partai Golkar mengusulkan agar Pileg dan Pilpresnya dipisah. Terus kemudian Partai Nasdem kalau saya nggak salah juga mengusulkan hal yang sama supaya mempertimbangkan soal efektivitas dan kemudian juga syarat pencalonan nanti diambil dari hasil Pileg itu," jelasnya.
Pelibatan partisipasi publik
Bahtra menegaskan Komisi II DPR belum mengambil keputusan final atas berbagai usulan tersebut. Selanjutnya, tim perumus mengkaji seluruh opsi secara komprehensif dari berbagai aspek multidimensi.
Di samping kajian internal, Komisi II DPR membuka pintu partisipasi publik seluas-luasnya.
Melalui mekanisme terbuka, akademisi, pegiat kepemiluan, koalisi masyarakat sipil, serta partai politik nonparlemen mendapat undangan resmi guna menyampaikan pandangan objektif.
DPR menjadwalkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara rutin sepanjang masa reses.
Melalui langkah partisipatif ini, Panja RUU Pemilu di DPR menghasilkan produk hukum pemilu yang berkualitas tinggi dan akuntabel. (P-Khalied M)








