PRIORITAS, 6/10/26 (Jakarta): JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/26). Rapat paripurna tersebut secara resmi telah menyetujui RUU Perampasan Aset menjadi RUU usul inisiatif DPR.
"Insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang," kata Puan Maharani.
Pembahasan dimulai 10 November 2026
Setelah disahkan menjadi usul DPR, regulasi krusial ini selanjutnya akan dibahas secara intensif oleh Komisi III DPR RI bersama pihak pemerintah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya akan langsung tancap gas membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada masa persidangan berikutnya.
Dikatakan, pembahasan DIM akan dimulai pada 10 November 2026. Komisi III memastikan Indonesia akan resmi memiliki UU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Melibatkan partisipasi publik yang masif
Penyusunan draf dan naskah akademik RUU Perampasan Aset ini diklaim telah melalui proses panjang yang transparan sejak September 2025. Komisi III DPR tercatat telah melibatkan partisipasi publik secara luas melalui berbagai agenda.
Sedikitnya telah digelar 62 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), delapan kunjungan kerja dan puluhan kunjungan daerah pemilihan, serta menampung ratusan aspirasi tertulis langsung dari masyarakat.
Dari hasil serap aspirasi tersebut, Habiburokhman menjelaskan bahwa mayoritas masyarakat sangat mendukung pengesahan undang-undang ini. Namun, publik memberikan catatan kritis agar regulasi ini tidak disalahgunakan.
"Masyarakat meminta agar undang-undang ini tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan," ungkap Habiburokhman.
Untuk itu, Komisi III berkomitmen memaksimalkan pembahasan terkait mekanisme, prosedur, substansi, hingga sistem pengawasan ketat agar kewenangan besar dalam perampasan aset tindak pidana ini nantinya berjalan secara akuntabel. (P-Ant/ht)








