Ilustrasi putusan pengadilan.(Dok/mahkamahagung.go.id)PRIORITAS, 23/12/25 (Jakarta): Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata mengenai riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Dengan demikian gugatan tersebut kandas di tengah jalan.
“Jadi, setelah saya cek itu, di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri (tidak) berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat,” kata Juru Bicara PN Jakpus Sunoto, Senin (22/12/2025) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Menurut Sunoto, majelis hakim yang mengadili perkara menyatakan kewenangan untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk itu, gugatan perdata yang diajukan oleh Subhan tidak dapat dilanjutkan di PN Jakpus.
Hanya saja bagi pihak-pihak yang tidak puas atas putusan ini masih bisa mengajukan upaya hukum lanjutan. Pemakzulan Gibran cuma bisa lewat MPR, bukan perdata Sunoto memaparkan, status Gibran dapat dipersoalkan melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment melalui MPR RI.
“Berkaitan dengan status wakil presiden, berdasarkan Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945, wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan, ya, hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR bukan melalui gugatan perdata,” ujar Sunoto.
Dikatakannya, , pemakzulan Gibran dari kursi Wapres tidak dapat dilakukan melalui gugatan perdata, seperti yang dicoba dilakukan oleh Subhan. Menurut hakim, keputusan KPU merupakan obyek perkara yang hanya bisa diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Bawaslu.
“Substansi gugatan mempersoalkan keputusan KPU yang merupakan keputusan tata usaha negara yang berdasarkan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” sambung Sunoto.
Karena itu gugatan perdata ini berhenti di tahap putusan sela, tidak bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian. Kilas balik gugatan Gibran Adapun sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI. (P-*r/am)