PRIORITAS, 4/2/26 (Jakarta): Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutus akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat karena belum menunaikan kewajiban pendaftaran.
“Tindakan tegas dalam hal ini pemblokiran telah dilakukan terhadap tiga PSE yang tidak merespon dan atau berkomitmen untuk melakukan pendaftaran,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2/26).
Alexander sebut Kemkomdigi menempuh proses penegakan hukum bagi PSE lingkup privat dalam dua fase.
Sejak Mei 2025 pada fase pertama, 35 PSE lingkup privat mendapat notifikasi untuk mendaftar. Sebanyak 34 telah menyelesaikan pendaftaran, sedangkan satu PSE masih dalam proses karena kendala teknis di sistem OSS.
“Kemkomdigi telah melakukan pendampingan intensif bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia untuk menyelesaikan isu tersebut,” imbuh Alexander.
Fase kedua yang bergulir sejak 14 November 2025 menargetkan 25 PSE lingkup privat, dengan 14 di antaranya telah menyelesaikan pendaftaran.
Selain memblokir tiga PSE yang belum terdaftar, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga mengawasi tujuh PSE lain yang masih berproses akibat kendala teknis atau tengah menjalani masa perpanjangan resmi.
“Mereka diwajibkan memberikan laporan progres secara berkala,” imbuh Alexander.
Kemkomdigi menyiapkan empat langkah tindak lanjut, antara lain pemulihan akses bagi PSE yang sudah memenuhi kewajiban pendaftaran dan pemantauan rutin terhadap sembilan PSE yang masih berproses.
Selanjutnya, kerja sama teknis dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diteruskan guna mengatasi hambatan sistem, serta membuka opsi pendaftaran manual bila gangguan pada sistem OSS belum terselesaikan. (P-*r/Zamir Ambia)